Mahfud MD Ungkap 2 Skenario Putusan MK, Nasib Gibran Bisa di Ujung Tanduk

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan prediksinya mengenai putusan MK terkait nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pembacaan putusan sengketa syarat administrasi pendidikan SLTA Gibran dijadwalkan berlangsung malam ini pukul 20.00 WIB.

Analisis tersebut disampaikan Mahfud saat berbincang dengan pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon gugatan, Denny Indrayana, dalam siniar Ruang Sahabat di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/2004/2026 tersebut mendesak MK menegaskan kewajiban pemenuhan syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 secara sah, sekaligus meminta Gibran didiskualifikasi.

Berdasarkan perspektif hukum administrasi, Mahfud MD memetakan dua kemungkinan skenario putusan yang sama-sama berpotensi membawa implikasi ketatanegaraan yang besar.

Skenario Pertama: Putusan Deklaratur (Paling Berpeluang Terjadi)

Menurut Mahfud MD, skenario yang paling mungkin diambil majelis hakim MK adalah putusan yang bersifat deklaratur.

Dalam skenario ini, MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan atau dokumen pendidikan yang diserahkan tidak sah. Namun, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi secara langsung.

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa putusan yang sekadar menyatakan "tidak sah" tetap berdampak serius terhadap legitimasi Gibran.

Jika putusan deklaratur tersebut dijatuhkan, konsekuensi politiknya akan bergulir ke Senayan.

Status ketidaksahan tersebut dapat membuka jalan bagi parlemen, yakni DPR dan MPR, untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme politik lanjutan, termasuk opsi pemakzulan (impeachment).

Skenario Kedua: Putusan Kondemnatur (Diskualifikasi Langsung)

Skenario kedua adalah putusan yang bersifat kondemnatur. Dalam kemungkinan ini, MK tidak hanya mendeklarasikan adanya pelanggaran syarat administrasi, tetapi juga langsung menjatuhkan konsekuensi hukum yang tegas.

Jika skenario tersebut terjadi, pencalonan Gibran akan dinyatakan tidak sah sejak awal proses pendaftaran Pemilu, yang berujung pada diskualifikasi langsung dari posisinya saat ini.

Mahfud menilai, secara teoretis, langkah kondemnatur tersebut sangat sah dan dapat dilakukan oleh Mahkamah.

Namun, putusan progresif semacam ini mensyaratkan keberanian ekstra dari para hakim konstitusi untuk menerobos batas formalitas dan mengambil pendekatan keadilan substantif.