JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Zainal Arifin Mochtar atau Prof. Uceng, membedah dinamika persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atas dugaan ketidakabsahan penyetaraan dokumen ijazah setara SMA.
Dalam tayangan di kanal YouTube Uchange Indonesia yang diunggah pada Selasa (6/10/2026), Prof. Uceng menilai keputusan MK melanjutkan persidangan perkara tersebut hingga tahap pembuktian materiil mengindikasikan majelis hakim ingin keluar dari jebakan formalitas hukum.
"Jika MK ingin berpikir formalistik, maka permohonan ini seharusnya ditolak karena batas waktu PHPU sudah lewat. Tapi ketika MK memilih meneruskan perkara ini, artinya yang didorong adalah substansi (substance over form). MK konsisten tidak berbicara formalitas semata, melainkan apakah benar ada kesalahan prosedural saat Gibran mendaftar," ujar Prof. Uceng.
Ia mengungkapkan, dugaan yang diajukan Denny Indrayana dan tim pemohon berfokus pada potensi perlakuan khusus oleh KPU serta ketiadaan dokumen penyetaraan resmi. Pihak Gibran disinyalir hanya melampirkan Certificate of Attendance dari institusi luar negeri.
Membaca Komposisi MK dan Pergeseran Peta Politik Prabowo-Jokowi
Kendati demikian, Prof. Uceng mengingatkan bahwa dalam rekam jejak sejarah ketatanegaraan Indonesia, lembaga MK tidak pernah sepenuhnya steril dari dinamika dan kalkulasi politik di sekitarnya.
Ia mengaitkan proses pengambilan keputusan di MK dengan dinamika pergeseran relasi antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sepekan terakhir.
Pergeseran tersebut ditandai dengan perombakan jabatan menteri serta perpindahan posisi strategis mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Menurut Prof. Uceng, langkah Prabowo merombak orang-orang dekat Jokowi melahirkan dua asumsi terkait konsolidasi politik.
Bentuk Titik Keseimbangan Baru (Ekuilibrium): Pergeseran loyalis Jokowi ke posisi samping merupakan bentuk kompromi politik untuk tetap mempertahankan posisi Gibran di kursi wakil presiden.
Pembersihan Hambatan Politik: Perombakan tersebut merupakan strategi Prabowo untuk menyapu bersih sisa pengaruh yang berpotensi menghalangi penyingkiran Gibran melalui jalur hukum konstitusi.










