JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyebut peluang gugatan tersebut diterima Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 80 persen.
Keyakinan itu disampaikannya setelah mengikuti perkembangan persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut dijadwalkan diputus pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Ray, terdapat tiga persoalan utama yang muncul dalam persidangan dan dapat menjadi pertimbangan penting bagi hakim konstitusi.
Poin pertama yang disorot adalah persoalan ijazah sekolah menengah atas Gibran. Ray menyatakan, dalam persidangan muncul keterangan yang menurutnya menunjukkan politikus muda tersebut tidak memiliki ijazah SMA.










