JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kebijakan transmigrasi dinilai tidak lagi sekadar instrumen pemindahan penduduk, melainkan harus berkembang menjadi motor penggerak ekonomi dan otonomi daerah. Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyambut positif arah baru tersebut karena memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan pengembangan kawasannya sesuai potensi dan kebutuhan riil wilayah.
Pandangan itu disampaikan Ning Lia—sapaan akrab Lia Istifhama—saat menghadiri pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 29 Tahun 2009) bersama Kementerian Transmigrasi.
Menurutnya, pendekatan baru ini menempatkan pemerintah daerah tujuan sebagai pihak utama dalam merumuskan kebutuhan penempatan kawasan. Pemerintah pusat kini bergerak atas dasar kebutuhan dan usulan dari daerah.
“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia usai kegiatan.
Pola demand-driven ini dinilai menjadi tantangan sekaligus pemicu bagi pemerintah daerah untuk berbenah dan meningkatkan potensi wilayahnya, mulai dari kesiapan sumber daya alam, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga ekosistem ekonomi pendukung.
“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.
Selain itu, Senator asal Jatim ini mendorong pentingnya penguatan skema ekonomi komunal di wilayah transmigrasi. Hal ini krusial untuk mencegah pemusatan modal, monopoli, serta tumpang tindih penguasaan aset ekonomi.
“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Melalui skema komunal yang inklusif, keberadaan kawasan transmigrasi diharapkan memberikan manfaat ganda, baik bagi para transmigran maupun warga lokal yang telah lebih dulu bermukim di sana. Ning Lia menekankan bahwa paradigma pembangunan transmigrasi harus direncanakan secara matang dan berkelanjutan demi menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru.
“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN. Karena itu, keberhasilan program transmigrasi menurutnya tidak cukup diukur dari jumlah penduduk yang ditempatkan. Lebih jauh, program tersebut harus mampu menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi,” kata senator asal Jatim tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi harus berangkat dari realitas dan permasalahan nyata yang dihadapi daerah.
“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Mentrans Iftitah.
Iftitah menambahkan, penyesuaian UU Ketransmigrasian diperlukan untuk menjawab dinamika perubahan zaman, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, hingga dorongan hilirisasi dan investasi.
“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Mentrans Iftitah.










