JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Diskusi ilmiah Bahtsul Masail Haditsiyah Maudhu’iyyah dengan tema “Problematika Riwayat dalam Penulisan dan Penyusunan Mushaf Al-Qur’an” digelar di Lobi Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Kompleks Ponpes Tebuireng.
Agenda tersebut menjadi bagian dari Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2026 sekaligus Rapat Tahunan Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA).
Kegiatan menghadirkan pakar dan tim penashih, di antaranya Dr. Ahmad Ubaydi Hasbillah, Dr. KH. Achmad Roziqi, Dr. Fahrur Rozi dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kemenag RI, Dr. Ja’far Assagaf, Dr. Asrar Mabrur Faza, dan KH. Sholihin Hasan.
Sejumlah mahasantri turut meramaikan bahasan seputar qira’ah syādzdzah, tartib al-suwar, qira’ah mansūkhah, hingga gagasan Mushaf Integratif. Forum menetapkan tiga syarat mendasar agar bacaan diakui, yakni sanad sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, dan mengacu pada rasm Mushaf ‘Utsmānī.
Bacaan bersanad sahih namun menyimpang dari rasm ‘Utsmānī dikategorikan sebagai qira’ah syādzdzah, hanya untuk kajian akademis dan tidak boleh dicetak dalam mushaf publik.
Terkait perbedaan susunan surah pada mushaf sahabat Nabi, forum menegaskan konsensus mushaf era Khalifah Utsman bin Affan sebagai acuan tunggal. Mushaf dengan urutan surah berbeda dari standar Utsmani tidak diperkenankan.
Forum juga meninjau riwayat Surah al-Khal dan al-Ḥafd melalui konsep nasakh al-tilawah. Kesepakatan menyatakan kedua teks tidak boleh disisipkan dalam mushaf umum, meski tetap terbuka sebagai kajian literatur sejarah mushaf.
Sebagai hasil, Bahtsul Masail MUTUN 2026 merumuskan empat tolok ukur keabsahan mushaf, yakni sanad sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, sesuai rasm Mushaf Utsmani, serta tidak mencampurkan teks Al-Qur’an dengan riwayat lain.
Forum mengimbau masyarakat, lembaga pendidikan, dan penerbit untuk berpegang pada standar Mushaf Utsmani, sementara variasi riwayat tetap dikembangkan dalam ruang akademis dengan status yang jelas. (aan/mar)










