Oleh: Shofiyullah Muzammil
Ada hal menarik dalam perjalanan Nahdlatul Ulama (NU) saat memasuki usianya abad ke dua. Untuk ketiga kalinya, keluarga Hadratussyaikh KH Muhammad Hasyim Asy’ari dipercaya memimpin jam’iyyah ini. KH Abdul Wahid Hasyim, putra Hadratussyaikh, menjadi Ketua Umum PBNU ke-6 pada 1947–1950.
Kemudian putranya, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, memimpin NU sebagai Ketua Umum ke-9 pada 1984–1999. Kini, cicit Hadratussyaikh, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, dipercaya menjadi Ketua Umum PBNU ke-13 untuk masa khidmat 2026–2031.
Tentu saja, ini bukan cerita tentang darah dan pewarisan kekuasaan. NU bukan milik satu keluarga. Yang menarik adalah bagaimana tiga generasi itu hadir pada zaman yang berbeda, menghadapi persoalan yang berbeda, tetapi sama-sama membawa ingatan tentang nilai yang ditanamkan Hadratussyaikh.
Wahid Hasyim menghadapi masa pergulatan mempertahankan kemerdekaan dan membangun fondasi negara-bangsa. Gus Dur menghadapi otoritarianisme, demokratisasi, pluralisme, dan perubahan hubungan agama-negara. Adapun Gus Kikin menghadapi NU dalam situasi yang jauh lebih kompleks: digitalisasi, perubahan sosial yang sangat cepat, krisis otoritas keagamaan, politik identitas, kapitalisasi organisasi, perubahan geopolitik, krisis lingkungan, hingga dinamika internal jam’iyyah yang tidak sederhana. Di tengah keadaan seperti itu, gagasan Gus Kikin untuk kembali kepada Qanun Asasi menjadi menarik untuk direnungkan.
Qanun Asasi bukan sekadar tulisan yang disimpan sebagai peninggalan sejarah. Di dalamnya tersimpan gagasan Hadratussyaikh tentang bagaimana NU seharusnya hidup sebagai jam’iyyah: dengan keikhlasan, persaudaraan, amanah, musyawarah, penghormatan kepada ulama, dan kepedulian terhadap kemaslahatan umat. Gus Kikin pernah menggambarkan Qanun Asasi seperti Pancasila bagi bangsa Indonesia. Perbandingan itu tentu tidak berarti keduanya sama. Pancasila adalah dasar negara, sedangkan Qanun Asasi adalah pedoman dasar NU. Tetapi ada satu hal yang bisa kita renungkan bersama: sebuah komunitas yang besar dan beragam membutuhkan nilai yang dapat menjadi tempat berpijak bersama.
Pancasila bukan agama, tetapi mampu mempertemukan warga negara yang berbeda agama dan keyakinan. Begitu pula Qanun Asasi bukan agama baru dan bukan pengganti Al-Qur’an dan Sunnah. Ia merupakan kristalisasi nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang dirumuskan Hadratussyaikh dari keluasan ilmu dan pengalaman hidupnya dalam melihat umat dan bangsa.
Kembali kepada Qanun Asasi tidak semestinya dipahami sebagai ajakan bernostalgia. Yang dicari bukan masa lalunya, tetapi nilai yang membuat NU mampu bertahan dan tumbuh melewati berbagai zaman.
Wahid Hasyim menerjemahkan nilai itu dalam pergulatan membangun Indonesia. Gus Dur menerjemahkannya dalam perjuangan demokrasi, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap kemajemukan. Keduanya menunjukkan bahwa mencintai tradisi tidak berarti menutup pintu bagi perubahan. Gus Kikin mempunyai tantangannya sendiri. Ia lahir dari keluarga ulama dan tumbuh dalam lingkungan pesantren. Ia pernah belajar di pesantren, tetapi perjalanan hidupnya juga mempertemukannya dengan dunia profesional dan usaha. Kemudian ia kembali menekuni pesantren dan NU. Pengalaman itu membuatnya mengenal dua dunia yang sering kali berjalan dengan logika berbeda, dunia pesantren dan dunia modern. Bagi NU hari ini, pengalaman semacam itu penting. Organisasi yang besar membutuhkan pemimpin yang memahami tradisi, tetapi juga mampu membaca perubahan.
Orang-orang yang mengenal Gus Kikin juga sering melihat pembawaannya yang teduh. Dalam suasana ketika perbedaan mudah menjadi kubu dan perdebatan mudah berubah menjadi pertengkaran, sifat seperti ini justru mempunyai arti. Kadang yang dibutuhkan sebuah organisasi bukan suara yang paling keras, melainkan seseorang yang mampu membuat orang yang berbeda tetap mau duduk bersama.
Ada pula satu hal yang patut dicatat dari perjalanan hidupnya. Gus Kikin telah melewati pendidikan, dunia usaha, kehidupan keluarga, dan pengabdian di pesantren. Ia berada pada fase kehidupan ketika seseorang tidak lagi terlalu sibuk membuktikan dirinya. Dalam bahasa yang akrab di kalangan pesantren, mungkin bisa disebut “sudah selesai dengan dirinya”. Tentu, ungkapan itu tidak boleh menjadi klaim yang dibuktikan hanya dengan kata-kata. Ia harus terlihat dari cara seseorang menggunakan amanah ketika sudah berada di dalamnya.
TsulÄtsiyyatul Khidmah NU
Apa tugas terbesar NU ke depan? Pertanyaan ini penting. Sebab ukuran keberhasilan NU tidak cukup dilihat dari banyaknya struktur, jumlah warga, atau besarnya aset. Sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang menjadikan khidmah sebagai kekuatan utamanya setidaknya ada tiga medan pengabdian (khidmah) yang perlu diperkuat oleh NU ke depan, yaitu ri‘ayatul ummah, shadiqul hukumah, dan bina’ul hadlarah.
Ri‘ayatul ummah berarti merawat umat. NU harus hadir dalam kehidupan warga Nahdliyin, bukan hanya ketika mereka membutuhkan jawaban tentang akidah dan ibadah. Pendidikan, ekonomi, kesejahteraan, kesehatan sosial, dan masa depan anak-anak mereka juga menjadi bagian dari tanggung jawab NU.
Di sini pesantren mempunyai tempat yang sangat penting. NU lahir dari rahim pesantren. Karena itu, pesantren bukan sekadar salah satu program yang harus diperhatikan NU. Pesantren adalah rumah yang dahulu membesarkan NU. Namun pesantren jangan pula dipersempit hanya sebagai bangunan dengan masjid, asrama, dan ruang kelas seperti yang lazim kita lihat di Jawa.
Pesantren pada hakikatnya adalah candradimuka—tempat manusia ditempa. Di sanalah ilmu bertemu akhlak, pengetahuan bertemu adab, dan kecakapan hidup bertemu tanggung jawab kepada masyarakat. Namanya boleh berbeda. Di Aceh kita mengenal dayah. Di tempat lain ada boarding school atau bentuk pendidikan berasrama lainnya. Yang penting bukan papan namanya, tetapi apakah lembaga itu mampu membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan mempunyai kepedulian sosial.
Karena itu, NU perlu membesarkan rumah yang dahulu membesarkannya. Bukan hanya dengan membangun gedung, tetapi dengan memperkuat mutu pendidikan, kemandirian ekonomi, penguasaan teknologi, kewirausahaan, dan kaderisasi. NU lahir dari pesantren, dibesarkan oleh pesantren, dan masa depan NU tidak boleh dipisahkan dari masa depan tradisi kepesantrenan.
Kedua, shadiqul hukumah. menjadi sahabat strategis pemerintah. Sahabat yang baik bukan orang yang selalu berkata “iya”. NU perlu mendukung program pemerintah yang membawa kesejahteraan dan keadilan. Tetapi ketika kebijakan pemerintah merugikan rakyat atau menyimpang dari kepentingan bangsa, NU harus berani mengkritik, mengoreksi, bahkan menegur. Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menghilangkan keberanian moral.
Ketiga, bina’ul hadlarah. Ikut membangun peradaban. NU tidak cukup hanya menjadi organisasi Islam terbesar. Tradisi pesantren, kekayaan intelektual, pengalaman kebangsaan, dan pandangan Islam rahmatan lil ‘alamin harus dibawa ke ruang yang lebih luas. Dunia membutuhkan suara Islam yang damai, berilmu, terbuka, dan mampu hidup bersama perbedaan.
Ketiga tugas itu membutuhkan pijakan yang sama, Qanun Asasi. Di sinilah pekerjaan Gus Kikin menjadi tidak sederhana. Ia harus merawat NU yang besar sekaligus mengembalikan rasa kebersamaan di dalamnya. Ia harus memperkuat organisasi tanpa membuatnya kehilangan ruh. Ia harus membangun kemandirian tanpa menjauh dari umat dan menjalin hubungan dengan pemerintah tanpa kehilangan keberanian untuk mengatakan yang benar.
Saya tetap melihat masa depan NU dengan optimisme di bawah kepemimpinan Gus Kikin. Gus Kikin mempunyai modal untuk itu seperti latar pesantren, pengalaman kehidupan profesional dan usaha, pembawaan yang teduh, serta keinginan untuk kembali menempatkan Qanun Asasi sebagai pegangan. Tentu semua itu baru akan berarti jika diterjemahkan menjadi kerja nyata.
Ia tidak perlu menjadi Hadratussyaikh kedua. Tidak pula perlu menjadi Wahid Hasyim kedua atau Gus Dur kedua. Setiap zaman mempunyai masalahnya sendiri. Yang perlu diwarisi bukan gayanya, melainkan ruh pengabdiannya.
Jika masa khidmat 2026–2031 mampu membawa NU keluar dari berbagai ketegangan internal, memperkuat pesantren dan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan warga, membangun kemandirian ekonomi, serta menempatkan NU sebagai mitra pemerintah yang sekaligus kritis dan konstruktif, maka masa ini akan menjadi bagian penting dalam perjalanan NU.
Lebih dari itu, kita berharap NU dapat tumbuh menjadi organisasi yang besar tanpa kehilangan kesederhanaannya, modern tanpa tercerabut dari tradisi, dekat dengan kekuasaan tanpa kehilangan keberanian moral, dan kuat secara ekonomi tanpa kehilangan keikhlasan.
Pada akhirnya, mungkin inilah makna jalan pulang itu. NU pulang kepada Qanun Asasi, pulang kepada tradisi kepesantrenan, pulang kepada khidmah, lalu dari sana berjalan lebih jauh—merawat umat, memperkuat bangsa, dan ikut membangun peradaban dunia yang rahmatan lil ‘alamin. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Penulis Ketua Presnas Ikapete dan Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.










