GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rencana Penjabat (Pj) Bupati Gresik, Akmal Boedianto untuk melakukan mutasi pejabat mendapat tanggapan dari pasangan Cabup-Cawabup terpilih, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh Qosim).
Sambari-Qosim mengatakan jika mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Akmal apabila ingin lakukan mutasi. "SQ tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam pemerintahan Pak Akmal. Termasuk soal kalau Pak Akmal lakukan mutasi pejabat. Sebab, semua itu merupakan hak prerogatif Pak Akmal selaku pemimpin wilayah," kata Cabup terpilih, Sambari Halim Radianto, Minggu (13/12).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Saya tidak akan mencampurinya," imbuhnya.
Akmal Boedianto, selaku Penjabat Bupati dijadwalkan akan mengisi kekosongan jabatan Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang ditinggal pensiun atau merotasi pejabat di lingkup Pemkab Gresik.
"Pak Akmal segera mengisi beberapa kekosongan jabatan melalui mutasi," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs H. M. Nadlif MM, baru-baru ini.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut Nadlif, pasca pucuk jabatan Pemkab Gresik dijabat Penjabat Bupati, banyak jabatan yang kosong. Jabatan kosong itu di antaranya, Kepala Kantor Perpustakaan, yang sekarang diisi oleh Plt (pelaksana tugas) Budi Raharjo. Kemudian, beberapa jabatan lurah, kepala sekolah, kasi juga banyak yang kosong.
"Kami tidak ingin jabatan kosong itu terlalu lama dijabat Plt. Untuk itu, segera kita isi pejabat definitif," jelasnya.
Nadlif menjelaskan, mengacu UU ASN (Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, bahwa seorang penjabat bupati diperbolehkan untuk membuat/melakukan kebijakan strategis seperti mutasi pejabat. "Karena itu, jabatan yang kosong maksimal di tingkat eselon III akan kami isi jabatan definitif," katanya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Nadlif menyatakan, untuk pengisian jabatan kosong hingga maksimal di tingkat eselon III itu penataannya sudah rampung. Sebab, berkasnya sudah ditandatangani oleh Sekkab, Ir Moh Najib MM, sebelum yang bersangkutan pensiun. "Sehingga, kita tinggal lakukan mutasi," terangnya.
Cuma, tambah Nadlif, Penjabat Bupati, tidak akan lakukan pengisian jabatan kosong di level eselon II seperti Sekkab M. Najib yang pensiun per 31 Oktober 2015 maupun kepala Bepelu.
"Pejabat-pejabat eselon II itu tidak bisa diisi pejabat definitif, meski mengacu UU ASN Penjabat Bupati bisa melakukannya, karena ketua Baperjakat (Sekkab) dijabat seorang Plt," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News