KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Molornya pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu dinilai sudah melanggar UU nomer 23 tahun 14. Hingga Senin kemarin, (14/12) RAPBD Kota Batu belum juga disahkan. Dengan demikian ancaman sanksi keterlambatan APBD 2016 Kota Batu harus diterima oleh Kepala Daerah beserta Wakilnya dan DPRD Kota Batu.
Kepala Divisi Korupsi Politik MCW, M Taher Bugis mengatakan, sesuai UU, untuk sanksi tidak mendapat gaji selama enam bulan bagi anggota DPRD Batu masih bisa dikaji sampai sejauh mana keterlibatan atas gagalnya pengesahan RAPBD 2016.
Baca Juga: Peringati HKN Ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Bila dalam kajian DPRD sudah melaksanakan upaya pengesahan namun statusnya ditunda atau dibatalkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota maka anggota DPRD bisa terhindar dari sanksi tidak gajian selama enam bulan.
Yang pasti, lanjutnya, untuk wali kota (Eddy Rumpoko) dan wakilnya (Punjul Santoso) harus menerima sanksi tidak gajian enam bulan. “Karena apapun alasanya pengesahan RAPBD telah melanggar UU,” jelasnya, Rabu (16/12).
Jika nantinya Wali Kota dan Wakilnya tetap menerima gaji dari APBD 2016, menurut Taher, patut diduga gaji yang diterima selama enam bulan dari APBD 2016 yang melanggar UU nomor 23 tahun 2014 sebagai perbuatan korupsi. "Dan penerima gaji dalam kurun waktu enam bulan tersebut bisa diproses sebagai dugaan melakukan perbuatan korupsi," kata Taher Bugis.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
“Kami akan melihat persoalan pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu secara luas berdasar perspektif UU yang berlaku,” ucap Taher Bugis.
Memang, diakui Taher Bugis, batas akhir penetapan Perda APBD 2016 yakni pada 31 Desember 2015 bukan berarti Wali Kota dan Wakilnya bisa berkelit dengan tetap menerima gajinya seperti biasa selama enam bulan. Namun, adanya keterlambatan pengesahan RAPBD oleh DPRD harus menjadi dasar hukum yang tidak boleh diubah dengan penafsiran sanksi baru berlaku setelah penetapan Perda APBD 2016 Kota Batu.
Oleh karena itu, ungkap Taher Bugis, MCW akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri soal pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 dalam pengesahan RAPBD 2016 Kota Batu. Dengan demikian tidak ada toleransi sanksi atas keterlambatan pengesahan RAPBD tersebut.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Taher Bugis juga sangat menyayangkan sikap lunak dan sabar dari DPRD Kota Batu atas terjadinya penundaan paripurna pengesahan RAPBD 2016. Di mana DPRD Batu sama sekali tidak menggunakan hak-haknya yang diatur dalam UU untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian dari Wali Kota beserta wakilnya.
"Seperti Hak Interpelasi untuk mendapat jawaban resmi dari Wali Kota atas penundaan paripurna pengesahan RAPBD. Bahkan, bila perlu DPRD bisa meningkatkan haknya menjadi Hak Angket yang meminta pertanggung jawaban Wali Kota dan Wakilnya yang berujung pada penurunan dari jabatannya," jelas Taher Bugis.
"Tapi kami melihat DPRD Batu tidak berani menggunakan hak-haknya tersebut, dan kami justru bisa berprasangka DPRD terlibat dalam kegagalan pengesahan RAPBD itu," imbuh Taher Bugis.
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso dikonfirmasi terkait kegagalan pengesahan RAPBD 2016 pada tanggal 14 Desember 2015 tidak bersedia memberi penjelasan.
"Silahkan tanya ke Pak wali kota sajalah, kami tidak bisa memberi penjelasan soal itu daripada keliru," kata Punjul Santoso.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengeluhkan masalah molornya pengesahan RAPBD. "Pemkot selalu menunda dan membatalkan tanpa alasan. Rapat paripurna dibatalkan lagi tanpa alasan jelas oleh pihak eksekutif, saya tak tau ke depan nanti bagaimana, ” pungkasnya. (bt1/thu/rev)
Baca Juga: Pj Aries Keliling Sekolah di Kota Batu, Pantau Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News