SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penerima bantuan Pogram Kelompok Usaha Bersama (Kube) di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sampang tahun 2015 lalu, harus gigit jari. Sebab, dana Kube tersebut terpaksa dikembalikan ke kas deerah (Kasda).
Alasannya, menurut Kepala Dinsosnaketrans Sampang Malik Amrullah, karena lembaga penerima bantuan belum memiliki badan hukum. Padahal, program Kube dengan jumlah sasaran kepada 50 kelompok usaha itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di mana setiap penerima satu kelompok mendapatkan bantuan Rp 7 juta.
“Kami terpaksa tidak mencairkan dana kube atas dasar Undang-undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang mensyaratkan penerima hibah wajib berbadan hukum dan telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (HAM)," jelas dia.
Apalagi ada imbauan dari Kejaksaan Negeri Sampang, bila dipaksakan khawatir akan berlawanan dengan hukum dan berbuntut panjang.
Diterangkan Malik Abdullah, program Kube berasal dari dua sumber, yakni APBD dan APBN. Sementara untuk yang bersumber dari APBN dana Kube bisa dicairkan dan sudah ke rekening masing-masing kelompok.
"Untuk program Kube bersumber dari APBD sudah tidak lagi diprogramkan oleh Dinsosnakertrans Sampang. Sebab pihak penerima enggan mengurus persyaratan seperti akte notaris. Tapi dari APBN belum bisa memutuskan," pungkasnya. (hri/rev)