JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diusulkan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertambangan di Kabupaten/Kota dengan tujuan mempermudah perijinan tambang rakyat. Hal ini disampaikan oleh Anggota Pansus Pertambagan DPRD Jawa Timur, Miftahul Ulum.
Sebab, sejak kewenangan perijinan tambang dilimpahkan kepada pemprov, banyak sekali pemgusaha tambang sulit untuk mengurus ijin perpanjangan. "Banyak yang kesulitan, alasannya biaya, waktu dan jarak, karena memang sangat menyita waktu," jelasnya kepada bangsaonline.com, kemarin.
Baca Juga: AJI Surabaya: Bukan Rahasia Lagi Anggota Dewan Punya Bisnis Tambang, Rawan Konflik Kepentingan
Untuk itu, Ulum akan mengusulkan jika Pemprov Jatim harus mempunyai UPT Tambang di setiap Kabupaten/Kota di Jawa timur. Hal ini bertujuan mempermudah proses ijin dan tidak merepotkan bagi pengusaha.
"Kalau tidak dibuat begini, semakin banyak tambang ilegal. Karena pengusaha enggan mengurus ijin yang jauh dari tempat tinggalnya. Kalau ada UPT bisa mengurus di daerah masing,jadi lebih efektif," kata politisi PKB ini.
Ulum menegaskan, UPT ini nantinya hanya berlaku untuk tambang galian C saja. Sedangkan k galian B dan A, proses ijin tetap melaului Disperindag Provinsi Jawa Timur. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Aktivis Portal Desak Gubernur Sanksi Dinas yang Berikan Izin Tambang ke CV Jaya Corpora
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News