
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis yang tergabung dalam persatuan organisasi rakyat transparansi dan advokasi lingkungan atau PORTAL, meminta Gubernur Khofifah untuk menyangsi dinas lingkungan hidup provinsi lantaran memberikan izin tambang ke CV Jaya Corpora di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
"Lingkungan yang ada di sana merupakan wilayah serapan dan dilindungi, tapi DLH Jatim malah tidak mempertimbangkan itu," kata Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (6/2/2023).
BACA JUGA:
- Sampaikan LKPJ TA 2022, Gubernur Khofifah: Capaian Kinerja Pemprov Jatim Meningkat 1,29 Persen
- Baznas, Gubernur Jatim, dan Bupati Lindra Berikan Santunan ke 2.000 Anak Yatim di Tuban
- Harlah ke-77, Khofifah Tegaskan Penguatan Peran Muslimat Membangun Peradaban Dunia
- Merugi sebesar Rp268 Juta, Polres Pasuruan Kota Didesak Panggil CV Azidatama
Menurut dia, daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung nan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup, serta untuk mencegah kerusakan ekosistem terhadap kawasan vegetasi, dan resapan air sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029.
Adapun permintaan yang diminta pihaknya antara lain:
Simak berita selengkapnya ...