Aktivis Portal Desak Gubernur Sanksi Dinas yang Berikan Izin Tambang ke CV Jaya Corpora

Aktivis Portal Desak Gubernur Sanksi Dinas yang Berikan Izin Tambang ke CV Jaya Corpora Lujeng Sudarto saat berada di depan kantor Gubernur Jawa Timur.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis yang tergabung dalam persatuan organisasi rakyat transparansi dan advokasi lingkungan atau PORTAL, meminta Gubernur Khofifah untuk menyangsi dinas lingkungan hidup provinsi lantaran memberikan izin tambang ke di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten .

"Lingkungan yang ada di sana merupakan wilayah serapan dan dilindungi, tapi DLH Jatim malah tidak mempertimbangkan itu," kata Ketua PORTAL, Lujeng Sudarto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara

Menurut dia, daerah tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung nan strategis untuk kepentingan penyelamatan lingkungan hidup, serta untuk mencegah kerusakan ekosistem terhadap kawasan vegetasi, dan resapan air sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2009-2029.

Adapun permintaan yang diminta pihaknya antara lain:

Memberikan sanksi kelembagaan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan Rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolahan Limgkungan Hidup (PKPLH) kegiatan pertambangan Komoditas Bantuan Sirtu , sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 660/654/111.2/2022 yang tidak memperhatikan peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Dalam konteks hukum pindana, pihak terkait memberikan izin rekomendasi sebagaimana tersebut di atas adalah kategori pidana penyalahgunaan wewenang terhadap pelanggaran peraturan daerah, serta pengalihfungsian kawasan lindung dan kawasan strategis.

Meminta kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur untuk mencabut dan membatalkan surat Persetujuan PKPLH Nomor: 5/02.02.01/XI/2022 kepada terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan, karena masuk dalam kawasan lindung dan resapan air.

Meminta kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur untuk melakukan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) terhadap kawasan rencana kegiatan usaha pertambangan atas nama CV.Jaya Corpora di Desa Wonosunyo , Kecamatan Gempol, Kabupaten , karena masuk dalam kawasan lindung dan resapan air, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nomor: 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tahun 2009- 2029. (afa/mar)

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO