JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur dilaporkan telah merekomendasikan kepada Pemprov Jawa Timur agar tidak mengeluarkan izin tambang Galian B, seperti pasir besi dan emas. Hal itu dikarenakan, selain menimbulkan dampak lingkungan, penambangan galian B berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan hal ini. IA menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama stakeholder terkait serta peninjauan langsung di lapangan, Pansus mempersilahkan Pemprov untuk memproses pengajuan Ijin penambangan galian C, seperti penambangan pasir dan batu.
Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif
"Sebab komoditi tambang itu memang dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk melangsungkan pembangunan," jelasnya.
Namun khusus tambang galian B, Ulum melanjutkan, Pansus secara tegas merekomendasikan kepada Dinas Perindustrian dan ESDM Pemprov Jatim agar tidak menerbitkan izin tambang, khususnya di Wilayah Pesisir selatan.
"Kawasan itu sangat rentan terjadi benca alam, seperti tsunami. Apalagi, adanya penambangan di Kawasan itu sangat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, seperti konflik tambang di selok awar-awar Kabupaten Lumajang dan di Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Sementara itu terkait maraknya ilegal meaning (penambangan liar) yang terjadi di sejumlah daerah, Ulum mendesak pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas. Sebab, penindakan ini menjadi kewenangan polisi bukan Satpol PP. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News