Pembangunan Gedung LVRI dan Pepabri Kota Batu Molor, Rekanan tak Dibayar Penuh

Pembangunan Gedung LVRI dan Pepabri Kota Batu Molor, Rekanan tak Dibayar Penuh Pembangunan Gedung LVRI dan Pepabri Kota Batu yang belum selesai hingga sekarang. foto: ist

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pembangunan gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Kota Batu, yang terletak di Jalan Sultan Agung nomor 6 dan 8, Kelurahan Sisir, terancam tak dibayar penuh oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), lantaran pekerjaan proyek yang sudah melebihi masa kontrak.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Nugroho Widhyanto ST. Ia mengatakan jika pekerjaan sudah melebihi masa kontrak yang berakhir bulan Desember 2015 lalu. Namun para rekanan harus tetap bertanggung jawab menyelesaikan pembangunannya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

"Mereka masih memiliki kewajiban menyelesaikan pembangunan, meski masa waktu sudah habis," tegas pria yang biasa disapa Yeyen ini, Rabu (20/1).

Selain harus menyelesaikan, lanjut Yeyen, rekanan nanti tidak akan dibayar 100 persen sesuai kontrak. Sebab dinas hanya akan menghitung hasil pekerjaannya saja sudah mencapai berapa persen pembangunan gedung tersebut.

"Ya tidak 100 persen, disesuaikan pembangunannya, dan jangan lupa mereka juga terkena denda," bebernya.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

Saat ini, rekanan masih menyelesaikan penyempurnaan gedung dan bagian itu sudah tidak dibayar sejak 2015. Saat ditanya berapa denda yang menjadi beban para rekanan, Yeyen mengaku masih menghitung dengan internal dinas. "Kami masih kordinasi dengan internal, berapa denda yang harus dibayar agar tidak menyalahi aturan," jelasnya lagi.

Ia menambahkan, pembangunan gedung dikerjakan oleh 2 rekanan yang berbeda. Satu rekanan mengerjakan gedung LVRI atas nama pemenang tender CV Permata Abadi dengan nilai kontrak Rp 1,439 miliar dan rekanan kedua atas nama CV Gayatri mengerjakan gedung Pepabri dengan nilai kontrak Rp 1,308 miliar menggunakan dana APBD 2015.

Untuk lantai satu, difungsikan sebagai kantor LVRI dan Pepabri, sedangkan lantai dua, menjadi satu bagian berupa aula yang nantinya bisa berfungsi sebagai gedung pertemuan berbagai kegiatan.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

"Memang dua rekanan dan berbeda lelang, namun gedung menjadi satu. Lantai dua menjadi penghubung bangunan," pungkasnya. (bt1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO