Penganiaya Gus Wasik di Ngawi Dibui, Diduga karena Dendam

Penganiaya Gus Wasik di Ngawi Dibui, Diduga karena Dendam Tersangka penganiaya Gus Wasik diamankan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Diduga hanya karena dendam, akhirnya pelaku penganiayaan ini berurusan dengan pihak berwajib polres Ngawi. Warga Karangasri ini menyimpan dendam karena dikeluarkan dari tempat kerjanya dan digantikan orang lain yang memang sebelumnya tersangka bekerja sebagai penjaga rumah kos milik Cipto.

Adalah Pramono Sugito bin Gito Harsono (23) asal Desa Karangasri Kecamatan Ngawi yang harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, Pramono pada hari Selasa (5/1) mendatangi Gus Wasik sedang berada di warung kopi depan RS Widodo di Jalan A.Yani, lalu memukuli korban dengan menggunakan spion sepeda motor.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Merasa kurang puas, berikutnya tersangka juga mendatangi Edi Wiwik Wahyudi dan Wakit Sodikin. Kedua korban yang saat itu berada di tempat kos didatangi tersangka dan dihajar memakai helm dan potongan plat baja. Setelah merasa puas tersangka meninggalkan para korbannya.

Akibat kejadian tersebut, ketiga korban penganiayaan bersama saksi melaporkan peristiwa tersebut di kantor Polres Ngawi. Dari keterangan dan laporan para korban, lalu Sat Reskrim memanggil tersangka. Tetapi setelah beberapa kali dikirimkan surat panggilan, tersangka mangkir dan tidak mengindahkan.

Dari itikat yang tidak baik itu, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penjemputan tetapi tersangka berhasil mengelabui dan selalu lolos. Baru pada hari Rabu malam (20/1) sekitar jam 21.15 tersangka yang ada di warung Luluk di Jl. Sukowati diamankan tim buser. Saat itu juga tersangka langsung dijebloskan sel Polres Ngawi.

Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo pada BANGSAONLINE menjelaskan, bahwa tersangka yang telah menjadi pencarian timnya selama 2 minggu telah berhasil diamankan. Tersangka akan dijerat dengan KUHP pasal 351. (nal/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO