Tanya-Jawab Islam: Istri tak Pernah Pamit saat Keluar, Lalu Diceraikan, Dosakah?

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Kyai mau tanya, apakah baik istri yang setiap keluar rumah tidak pernah pamit sama suami? Andaikata diceraikan dosa tidak? Syukron kastir atas jawabannya. (DR. H. Ahmad Fajrul Falah, Tebuireng, Jombang)

Jawab:

Pada dasarnya perempuan saat masih gadis otoritas kekuasaannya ada pada orang tuanya teruama ayah. Namun ketika perempuan itu menikah maka otoritas kekuasaannya pindah ke tangan suami. Oleh sebab itu perempuan yang sudah menikah maka bakti ketaatannya yang paling utama adalah suami.

Di antara bentuk ketaatannya adalah selalu membuat suaminya ridho dalam setiap momen kehidupan. Betapa hebatnya pengagungan rasulullah terhadap suami atas istrinya sehingga beliau bersabda sebagaimana laporan Ummu Salamah yang mengatakan:

ุฃูŠู…ุง ุงู…ุฑุฃุฉ ู…ุงุชุช ูˆุฒูˆุฌู‡ุง ุนู†ู‡ุง ุฑุงุถ ุฏุฎู„ุช ุงู„ุฌู†ุฉ

โ€œwanita manapun yang meninggal dan suaminya ridha dengan istrinya ini, maka ia pasti akan masuk surgaโ€. (Hr. Turmudzi : 1161)

Di antara mencari bentuk keridhaan suami adalah meminta izin atau berpamitan saat istri mempunyai kebutuhan untuk keluar rumah. Sehingga istri melakukan kewajibannya memenuhi hak suami untuk dipamiti. Hal ini selaras dengan hadis laporan Tamim Addari bahwa Rasulullah bersabda :

ุญู‚ ุงู„ุฒูˆุฌ ุนู„ู‰ ุงู„ุฒูˆุฌุฉ ุฃู† ู„ุง ุชู‡ุฌุฑ ูุฑุงุดู‡ ูˆุฃู† ุชุจุฑ ู‚ุณู…ู‡ ูˆุฃู† ุชุทูŠุน ุฃู…ุฑู‡ ูˆุฃู† ู„ุง ุชุฎุฑุฌ ุฅู„ุง ุจุฅุฐู†ู‡ ูˆุฃู† ู„ุง ุชุฏุฎู„ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ูŠูƒุฑู‡

โ€œkewajiban istri kepada suami adalah tidak meninggalkan kamarnya, menerima baik atas pemberiannya, mematuhi perintahnya, tidak keluar kecuali dengan izinnya dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminyaโ€. (Hr.Attabrani:1258)

Jadi jelas istri yang keluar tanpa izin suami bukan lah perbuatan yang baik, maka ia harus bertaubat dan memohon maaf kepada suaminya. Kemudian tentang talak (perceraian) tidak ada dosa di dalamnya, hal ini didasarkan firman Allah:

ุงู„ุทู‘ูŽู„ูŽุงู‚ู ู…ูŽุฑู‘ูŽุชูŽุงู†ู ููŽุฅูู…ู’ุณูŽุงูƒูŒ ุจูู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุณู’ุฑููŠุญูŒ ุจูุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ุฎูุฐููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุขุชูŽูŠู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฎูŽุงููŽุง ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ูŠูู‚ููŠู…ูŽุง ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู’ ุฎููู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ูŠูู‚ููŠู…ูŽุง ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ูููŠู…ูŽุง ุงูู’ุชูŽุฏูŽุชู’ ุจูู‡ู ุชูู„ู’ูƒูŽ ุญูุฏููˆุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽู„ูŽุง ุชูŽุนู’ุชูŽุฏููˆู‡ูŽุง ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุนูŽุฏู‘ูŽ ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ุธู‘ูŽุงู„ูู…ููˆู†ูŽ (229)

โ€œTalak itu dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalimโ€. (Albaqarah:229)

Di sana juga ada sebuah hadis laporan ibnu Umar yang menyatakan:

ุฃูŽุจู’ุบูŽุถู ุงู„ู’ุญูŽู„ุงูŽู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ุงู„ุทู‘ูŽู„ุงูŽู‚ู

โ€œHal yang paling dibenci dan halal menurut Allah adalah perceraianโ€. (Hr. Abu Daud:2180)

Maka hukum suami menceraikan istrinya โ€“sebagaimana yang bapak tanyakan- tidak mengandung dosa sama sekali. Karena perceraian adalah otoritas suami terhadap istrinya. Hanya perbuatan tersebut meruapakan hal yang halal alias diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah.

Maka sikap yang paling tepat adalah mengingatkan istri agar tidak keluar rumah tanpa izin, karena hal itu melanggar kewajiban seorang istri terhadap hak suami. Atau bersikap sebagaimana firman Allah di atas dengan tetap menjaga pernikahan dengan baik-baik atau melepaskannya (menceraiannya) dengan baik-baik juga dan tidak ada dosa dalam perceraian. Wallahu alam.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: