Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung

Sejak Bayi Saya Ditinggal Ayah, Mau Nikah Saya Bingung Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<


Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Pertanyaan:

Assalammualaikum wr.wb. Kiai Imam, saya Monika Latifa, sebut saja dari Medan. Sedikit cerita. Sejak umur 7 bulan saya sudah ditinggal pergi entah ke mana oleh ayah dan ibu saya. Sejak saat itu hingga kini tidak pernah ada komunikasi apalagi diberi nafkah.

Sebentar lagi saya mau . Saya bingung mencari keberadaan ayah. Saya juga tidak tahu harus mencari ke mana. Apakah boleh kalau saya langsung memakai wali hakim? Terima kasih. Wassalammualaikum wr.wb. (Monika Latifa)

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Jawaban:

Waalikummussalam wr.wrb. Mbak Monika, saya sangat sedih membaca kisah singkat kehidupan yang Mbak alami selama ini. Betapa tidak, sejak kecil Mbak sudah ditinggal pergi entah ke mana oleh kedua orang tua Mbak. Saya yakin, nasib seperti itu juga ada dan dialami anak manusia yang lain. Tidak pernah mendapatkan belaian kasih sayang orang tua kandung hingga dewasa.

Walaupun demikian, Islam tetap mengajarkan agar Mbak tetap tabah dan berusaha mencari keberadaan sang ayah. Karena sang ayah kandung itu adalah wali nasab Mbak. Betapa bahagianya, jika Allah SWT mengizinkan, Mbak bisa bertemu dengan sang ayah.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Nama Bayi Laki-Laki Islami 3 Kata Keren, Punya Arti Mendalam, dan Penuh Doa

Namun, jika setelah berusaha, sang ayah belum juga diketahui keberadaannya, maka Mbak bisa melaporkan usaha itu kepada pejabat yang berwenang (Modin, Lurah/Kades, dan Kepala KUA).

Usaha dan laporan itulah akan menjadi dokumen, bahwa Mbak boleh melangsungkan akad dengan tunangan Mbak melalui wali hakim; yaitu Kepala Kantor Urusan Agama, di tingkat Kecamatan. Maksudnya usaha Mbak itu adalah proses yang harus dilalui untuk melaksanakan sabda Nabi: "Pejabat yang berwenang (sultan) menjadi wali perempuan yang tak punya wali". (Hr. Bukhari). Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO