Kakak Saya Menikah dengan Janda, Apakah Anaknya Boleh Saya Nikahi?

Kakak Saya Menikah dengan Janda, Apakah Anaknya Boleh Saya Nikahi? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamuaialikum Wr. Wb

Saya punya saudara laki-laki, beda ayah satu ibu dan kakak saya ini menikah dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, apakah boleh saya menikahinya? Terima kasih ustadz

Mohon jawabannya ustadz agar saya tdk keliru

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Sarmin-Kabupaten Konawe Utara

JAWABAN

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Hubungan dekat antar individu keluarga yang membuat haram untuk melakukan perkawinan (mahram) adalah:

1. Satu garis ke atas dan ke bawah; seperti ayah/ibu, kakek/nenek dan seterusnya ke atas. Sedang yang ke bawah seperti anak, cucu, dan seterusnya.

2. Satu garis ke samping, seperti saudara, baik seayah atau seibu.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

3. Satu garis miring ke bawah atau ke atas, seperti ponakan atau paman atau bibi.

Jadi hubungan individu antar keluarga yang melampaui batas garis tersebut, berarti bukan mahram atau dalam istilah, populer disebut "famili jauh".

Hubungan nasab antara laki-perempuan yang masuk kategori mahram (keluarga dekat yang haram dinikahi) disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Kemudian dilanjutkan pada surat an-Nissa' ayat 24

Artinya: Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir

Maksud 'selain itu' adalah hubungan nasab di luar yang disebut dalam ayat 23. (Mohon Anda baca dan pahami ayat 23 dan 24 surat an-Nisa' tersebut di atas)

Sejauh yang saya pahami dari pertanyaan di atas, hubungan Anda dengan "perempuan anak bawaan istri kakak Anda" itu boleh Anda nikahi.

Karena Anda dan si dia tak ada hubungan kekerabatan (bukan mahram) sesuai ketentuan Qs An-Nisa': 23 dan 24.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Dengan demikian status hubungan nasabnya dengan Anda berada di luar mahram seperti yang disebut dalam Alquran surat an-Nisa': 23-24. Demikian, wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO