Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Assalamualaikum wr.wb Kiai Said yang terhormat.

Saya mau menanyakan masalah hubungan biologis suami istri yang saya alami. Hubungan saya dengan istri memang agak renggang belakangan ini. Bahkan sudah satu tahun ini istri saya sudah tidak mau diajak berhubungan suami istri. Akhirnya saya melampiaskan kebutuhan biologis saya dengan melakukan onani. Dosakah yang saya lakukan itu?

Saya sendiri tidak punya keinginan menikah lagi karena ingat masa depan anak-anak. Terima kasih jawabannya.

Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said

Handoko - Surabaya

Jawaban:

Waalaikumsalam wr.wb, saudara Handoko.

Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...

Semoga problem rumah tangga yang ada alami bisa diatasi dengan baik. Bangun komunikasi dengan berbagai cara agar hubungan suami istri Anda segera pulih.

Soal onani berdosakah yang anda lakukan, akan saya jawab secara umum dan menyeluruh, karena hal ini banyak terjadi pada kalangan kaum pria maupun wanita.

Onani dalam kajian fiqih dikenal isitlah istimna‘ alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun dengan yang lain, baik dengan tangan sendiri maupun tangan yang lain, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Dalam bahasa sehari-hari kita dibedakan, pada laki-laki dikenal dengan istilah “onani”, sedangkan pada perempuan dikenal dengan istilah “masturbasi”, kendati keduanya lebih cenderung dilakukan oleh sendiri.

Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji.

Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat (Lihat: Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Kuwait: Daru al-Salasil], 1404 H, jilid 4, hal. 102).

Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir

Namun, istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.

Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat, Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa, (QS al-Mukminun [23]: 5-6).

Mereka yang keluar dari ketentuan ayat di atas dianggap melampaui batas, melanggar ketentuan Allah, dan keluar dari fitrah, sebagaimana dalam lanjutan ayat di atas, Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas, (QS al-Mukminun [23]: 7).

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Di samping itu, Allah juga memerintah agar yang belum mampu menikah untuk bersabar menahan dorongan syahwat dan keinginan seksualnya hingga Dia memberikan kemampuan dan kemudahan untuk menikah dengan karunia-Nya, Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya, (QS al-Nur [24]: 33).

Dengan demikian, menurut ulama Syafi‘i, istimna (onani atau masturbasi) merupakan kebiasaan buruk yang diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Hanya saja dosa onani atau masturbasi lebih ringan dosanya dari berzina karena bahayanya tak sebesar yang ditimbulkan perzinaan, seperti kacaunya garis keturunan, dan sebagainya.

Sementara ulama Maliki berargumentasi tentang haramnya istimna‘ dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).

Baca Juga: Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?

Mereka menyatakan, seandainya istimna’ atau onani diperbolehkan oleh syariat, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyarankannya sebab onani lebih mudah daripada puasa. Diamnya beliau ini menjadi dalil bahwa onani adalah haram. (Lihat: Syekh ‘Abdurrahman ibn Muhammad ‘Audh al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba‘ah, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah], cet. Kedua, 2003, jilid 5, hal. 137).

Alasan pendapat ulama Syafi‘i dan ulama Maliki di atas tentunya lebih kuat bila memperhatikan kedua hadis berikut: Artinya, “Ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertobat, kecuali mereka bertobat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima tobatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani).” (Lihat: al-Baihaqi, Syu‘ab al-Iman, jilid 7, hal. 329).

Dan juga hadis lain yang berbunyi sebagai berikut: “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat,” (HR al-Baihaqi).

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?

Adapun yang mengharamkan dalam kondisi tertentu dan membolehkan dalam kondisi yang lain adalah para ulama Hanafi. ‘ diharamkan bila sekadar untuk membangkitkan dan mengumbar dorongan syahwat. Namun, ketika kuatnya dorongan syahwat, sementara pasangan sah tempat menyalurkan tidak ada, sehingga istimna‘ semata untuk menenangkan dorongan tersebut, maka hal itu tidak dipermasalahkan. Sebab, bila tidak dilakukan justru ditakutkan akan terjerumus kepada perbuatan zina, dengan tujuan sebagaimana dalam kaidah: Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.

Bahkan, Ibnu ‘Abdidin dari ulama Hanafi menyatakan wajibnya ismina’ bila dipastikan mampu membebaskan diri dari perbuatan zina.

Singkatnya, pendapat para ulama Hanafi ini memiliki dua sisi: pertama boleh karena darurat, dan haram karena masih ada solusi terbaik, yaitu berpuasa.

Sementara pendapat ulama Hanbali sejalan dengan pendapat ulama Hanafi. Menurut ulama Hanbali, istimna‘ hukumnya haram kecuali karena mengkhawatirkan dirinya terjerumus kepada perbuatan zina, atau karena takut akan kesehatan, baik fisik atau mentalnya, sedangkan istri tidak ada dan menikah belum mampu. Maka tidak ada salahnya istimna’ baginya.

Bahkan, menurut sebagian ulama Bashrah, yang sudah menikah pun diperbolehkan istimna’ manakala ia berada dalam perjalanan, bukan di tempat tinggal. Sebab dalam kondisi ini, ia diyakini lebih mampu menjaga pandangan dan perbuatan zina.

Terakhir adalah pendapat yang memakruhkan. Ini adalah pendapat Ibnu Hazam, sebagian pendapat Hanafi, sebagian pendapat Syafi‘i, dan sebagian pendapat Hanbali. ' dimakruhkan karena termasuk perkara yang status keharamannya tidak dijelaskan Allah secara eksplisit. Sehingga ia hanya merupakan akhlak yang tidak mulia dan perangai yang tidak utama. (Lihat: Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, [Beirut: Darul al-Kitab al-‘Arabi], 1997, cet. ketiga, jilid 2, hal. 435).

Dari uraian di atas, mayoritas ulama memandang istimna’, baik oleh laki-laki (onani) atau oleh perempuan (masturbasi) sebagai perbuatan tidak terpuji, melampaui batas, dan melanggar fitrah manusia. Tak heran bila ulama Maliki dan Syafi‘i mengharamkannya, terlebih jika sudah sampai pada tingkatan yang dapat menjauhkan seseorang dari pernikahan dan berketurunan.

Kendati ada pendapat yang membolehkan hanyalah pintu darurat atau mengambil bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya yang ada.

Agar tidak terjerumus ke dalam lembah perzinaan, siapa pun yang telah mampu, terutama kaum muda-mudi, hendaknya segera menikah. Apabila belum siap, ikutilah tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yakni dengan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah, menyibukkan diri dengan kegiatan-kegiatan positif, menghindari hal-hal yang mendorong kepada perilaku tercela dan menyimpang dari fitrah, dan sebagainya. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO