Selama Bulan Ramadan dan ibadah puasa, rubrik ini akan menjawab pertanyaan soal-soal puasa. Tanya-Jawab tetap akan diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya.
Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Pertanyaan akan diseleksi dan yang sama akan digabungkan. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb Kiai Imam yang saya muliakan. Saya mohon penjelasan mengenai zakat terhadap gaji yang saya terima setiap bulan dan kendaraan pribadi (mobil/motor) apakah harus dikeluarkan zakatnya? (suhardia...@yahoo.com)
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Jawaban:
Waalaikummussalam wr.wb. Gaji pegawai yang diterima setiap bulan, baik itu pegawai negeri atau pegawai swasta, juga dikenakan wajib zakat. Zakat mal semacam ini oleh para ulama kontemporer disebut sebagai zakat profesi. Zakat ini didasarkan atas perintah Allah di dalam Alquran:
“Wahai orang-orang yang beriman, Infakkanlah dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…” (Qs. al-Baqarah [2]:267).
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa zakat profesi wajib dibayar, hanya saja mereka berbeda pandangan dalam cara membayarkannya. Kelompok pertama, para ulama menganalogikan gaji bulanan atau hasil profesi setiap bulan dengan hasil panen para petani. Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa:
“Tidak ada zakat atas hasil panen yang kurang dari lima wasaq.” (Hr. Bukhari: 1484).
Hadis di atas menjelaskan bahwa hasil usaha atau panen yang sebesar 5 wasaq atau lebih wajib terkena zakat. Begitu juga setiap usaha yang mendapatkan penghasilan sebesar 5 wasaq juga wajib dibayarkan zakatnya. Penghasilan ini dapat diartikan sebagai gaji bulanan, hasil proyek bulanan, triwulan atau tahunan. Artinya setiap penghasilan yang sudah mencapai nisab itu wajib terkena zakat.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Nisab zakat pertanian atau batas penghasilan kena zakat adalah 5 wasaq, yang dalam konversi modern menurut Lajnah Daimah lil fatwa wa al-Bukhust al-Islamiyah sama dengan 652,5 Kg beras. Maka, jika penghasilannya sebesar harga beras itu, wajib membayar zakat. Namun, para ulama kontemporer berijtihad bahwa kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan, bukan 5% atau 10% dari keseluruhan harta (modal dan hasil) yang diperoleh. Jika penghasilannya di bawah nisab tersebut maka gaji bulanan, dwiwulan atau triwulan tidak terkena zakat, sebagaimana ketentuan dalam hadis di atas.
Namun, sebagian ulama dalam kelompok ini berpandangan zakat dibayarkan tanpa harus menunggu penghasilan sebesar nisab di atas. Ukurannya adalah penghasilan, berapa pun besarannya, harus dibayarkan sebesar 2.5%. Pandangan ini menurut saya tidak wajib, tapi sebagai ekspresi kehati-hatian (ihtiyath).
Kelompok kedua, bahwa zakat profesi itu disamakan dengan zakat mal yang dibayarkan setiap tahun dan sudah memenuhi nisab. Maka cara menghitungnya adalah gaji per bulan itu atau penghasilan dari setiap usaha dikumpulkan dalam satu tahun. Setelah dikurangi dengan segala kebutuhan pokok sehari-hari dan ketika dihitung sudah mencapai satu nisab dan sudah satu tahun, maka yang bersangkutan wajib membayar zakat mal tersebut sebesar 2,5% dari gaji yang terkumpul selama satu tahun (haul). Membayar zakat profesi tidak harus setiap bulan, tapi menunggu sampai sudah genap satu tahun dan nilainya sudah mencapai satu nisab.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Adapun mobil, motor, rumah, dan seluruh barang yang dimiliki tidak terkena zakat, apabila barang-barang tersebut hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadis laporan Abu Hurairah, bahwa Rasul bersabda:
“Seorang muslim tidak wajib membayar zakat kuda dan hamba sahayanya.” (Hr.Muslim:982)
Maksud hadis ini; kuda dan budak yang dimiliki hanya untuk memenuhi kebutuhan primer pemiliknya. Tapi jika kendaraan dan sarana lain digunakan sebagai barang dagangan yang berfungsi sebagai bisnis, maka sang pemilik terkena zakat. Karena itu, mobil, motor dan properti yang tujuannya untuk bisnis terkena kewajiban zakat mal, dengan cara dan teknis penghitungan yang telah dijelaskan sebelumnya. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News