KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Di musim tanam yang baru dimulai ini Dinas Pertanian Kabupaten Kediri dalam menyalurkan pupuk bersubsidi masih menggunakan data lama. Sebab, hingga kini, penyaluran pupuk subsidi untuk tahun 2016 masih menunggu peraturan bupati (Perbup).
Kepala Dinas pertanian Kabupaten Kediri Widodo mengatakan, meski dalam penyalurannya, pupuk bersubsidi harus menggunakan Perbup sebagai acuan, namun peraturan Gubernur baru turun 30 Desember kemarin. Maka saat ini Perbup masih disusun dibagikan hukum. “Pupuk tetap kita salurkan, hanya saja dengan menggunakan data lama,” kata Widodo, Kamis (28/1).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Berdasarkan evaluasi tahun 2015, ditribusi pupuk di wilayah kabupaten Kediri cukup lancar. Meski sempat terjadi kelangkaan, namun segera bisa diatasi. Sebab, penyaluran pupuk sudah disesuaikan rancangan dasar kebutuhan kelompok (RDKK) masing-masing petani.
“Jika ada kelangkaan di daerah tertentu, pasti ada yang nakal. Namun demikian, dengan adanya bantuan pengawasan dari TNI, penyaluran pupuk sudah sesuai, dan tidak ada petani yang berbuat macam-macam dengan membeli pupuk di luar wilayahnya,” ujarnya.
Sementara itu terkait dengan masih adanya petani yang enggan bergabung dengan kelompok tani, mengingat penyaluran pupuk harus berdasarkan usulan kelompok tani, pihaknya akan terus menggelar sosialisasi, agar seluruh petani bergabung. “Kalau tidak bergabung dengan kelompok tani, kami tidak bisa mendata akan kebutuhan pupuk,” ujarnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Selain itu, kata Widodo, pihaknya juga terus berupaya mensosialisasikan akan penggunaan pupuk. Hal ini penting dilakukan, selain untuk mencukupi kebutuhan pupuk, juga hasil yang bagus. Ia mencontohkan untuk tanaman tebu misalnya, jika satu hektar tebu idealnya hanya membutuhkan pupuk ZA 4 kwintal. “Tapi yang terjadi di lapangan, petani memberikan pupuk antara 7 sampai 8 kwintal. Ini paradigma yang seharusnya dirubah,” ujarnya.
Masih kata Widodo, untuk kebutuhan pupuk tahun 2016 sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) atas usulan dari RDKK disetujui sebanyak 174.307 ton. Dengan rincian, urea 54.865 ton, ZA 38.908 ton, SP 36 4.884 ton, NPK 39.743 ton dan organik 25.907 ton.
Sementara itu, ketua Himpunan kerukunan tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Kediri Sulkani berharap, para petani bisa menggunakan pupuk subsidi sesuai kebutuhan. “Kami berharap, para petani juga tidak semaunya menggunakan pupuk kimia. Jangan khawatir, pemberian pupuk yang disarankan oleh pemerintah sudah melalui proses penelitian yang panjang,” ujarnya.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Terpisah, manajer humas PT Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengatakan, dalam memproduksi pupuk bersubsidi, pihaknya berpedoman dari hasil kebutuhan pupuk petani melalui RDKK. “Karena adanya keterkaitan dengan berbagai pihak, dalam memproduksi pupuk subsidi, kami juga berdasarkan usulan dari petani ditingkat bawah, yang selanjutnya diusulkan kepusat. Jadi produksi kami juga berdasarkan pemesanan,” ujarnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News