SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Anwar alias Haris (50) pengecer judi toto gelap (togel) asal Dusun Brengkak, Desa Panggung, Kecamatan Kota Sampang, diringkus tim Sat Reskrim Polres Sampang saat sedang merekap nomor togel di rumahnya.
Penangkapan Anwar berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Panggung beredar judi togel. Saat di grebek dirumahnya, dia tidak bisa berkutik dengan beberapa barang bukti yang disita polisi.
Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang
"Barang-bukti yang disitauang sebesar Rp 17 ribu, satu buah buku rekapan judi togel dan satu buah spidol warna merah," jelas Kasatreskrim AKP Hari Siswo, SH.
Keterangan tersangka di hadapan penyidik, dia berjual dan jadi pengecer togel kurang lebih satu tahun. Karena sudah meresahkan masyarakat, pengecer togel ini akhirnya ditangkap.
"Atasperbuatannya, tersangka saat ini meringkuk ditahanan Polres Sampang, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjaran," pungkas dia. (hri/ns)
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News