ilustrasi
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mulai pekan depan, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib menggunakan seragam baru khusus sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6/2016.
Sesuai dengan amanat Permendagri tersebut, Senin dan Selasa, PNS wajib menggunakan seragam warna cokelat. Kemudian setiap Rabu menggunakan kemeja putih seperti yang dikenakan Presiden Joko Widodo. Kemudian untuk Kamis menggunakan baju daerah atau batik. Hari Jumat menggunakan batik nasional.
BACA JUGA:
- Jarang Orang Kaya Dermawan, Ketua PWNU DKI Jakarta: Jadilah Orang seperti Kiai Asep
- Jalin Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Mas Dhito Berharap Komoditas Kediri Jadi Pemasok Ibu Kota
- Pemkab Kediri Teken Kerja Sama dengan Pemprov DKI, Langkah Bupati Dhito Sejahterakan Petani
- Bantu Petani Peroleh Stabilitas Harga, Pemkab Kediri Bangun Kerja Sama dengan Pemprov DKI Jakarta
Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/2) kepada wartawan. "Jadi yang baju hijau tidak dipakai lagi, kalau ada upacara Linmas atau ulang tahunnya baru pakai seragam hijau," kata Ahok.
Penggunaan seragam baru PNS ini, kata Ahok tidak akan terlalu memberatkan PNS. Karena penambahan seragam hanya untuk kemeja putih saja. "Rata-rata punya lah kemeja putih. Kalau ada pelantikan biasa pakai putih," kata Ahok.
Lanjutnya, untuk setiap Kamis, pihaknya memilih menerapkan penggunaan baju khas daerah. "Ada tiga pilihan sih buat Kamis itu, kami tetap pilih Kamis itu baju daerah, jadi silakan boleh batik Jakarta, batik Betawi, baju ujung serong, sadariah, ataupun encim, " pungkasnya. (jkt1/rev).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




