LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Gus Maming, seorang dukun asal Desa Warutengah Kecamatan Pucuk Lamongan dilaporkan ke Polres Lamongan oleh Siti Aminah (27), salah satu pasiennya warga Desa Plosobuden, Kecamatan Deket, Lamongan dengan tuduhan penipuan.
Menurut keterangan yang dihimpun wartawan, Mbah Maming ini mengaku kepada korbannya sanggup mengeluarkan uang satu miliar rupiah dari alam ghoib dengan cara ritual tertentu dan persyaratan.
BACA JUGA:
- Baru Bebas Setahun, Residivis di Lamongan Kembali Ditangkap Usai Edarkan Sabu
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
- Viral Isu Dugaan Perselingkuhan Camat Karanggeneng, Ini Kata Sekda Lamongan
Karena tertarik, pelaku akhirnya menyerahkan uang pribadinya dengan jumlah total Rp 253.500.000 ke korban. Tidak cukup sampai di situ, selanjutnya Gus Maming masih meminta lagi sejumlah uang kepada korban.
Karena uangnya sudah habis, korban pun memberikan surat penting kendaraan berupa BPKB milik ayahnya.
Setelah ditunggu lama, bukan uang yang berlipat didapatnya, malah uang mahar yang pernah diberikan juga tak dikembalikan oleh pelaku. Pelaku pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan, SH ketika dikonfirmasi Jumat (19/2) membenarkan adanya laporan penipuan penggandaan uang ini. “Pelaku akan kita jerat dengan pasal 378 soal penipuan,” tandasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




