Sinyal Pemecatan Oknum PNS Dinkes Sumenep yang Selingkuh Menguat

Sinyal Pemecatan Oknum PNS Dinkes Sumenep yang Selingkuh Menguat Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan sinyal kuat bakal memecat PNS di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat berinisial VS yang diduga selingkuh. Karena ternyata VS pernah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang dinilai mencoreng citra baik institusi yang menaunginya.

Melalui Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Slamet Boediharjo, Pemkab menegaskan kemungkinan besar PNS yang diduga selingkuh itu dijatuhi sanksi pemecatan. Terlebih perbuatan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan berulangkali oleh PNS bersangkutan.

Baca Juga: Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga

“Tindakan perselingkuhan merupakan salah satu perilaku yang melanggar peraturan etik kepegawaian,” ujar, Rabu (24/2).

Slamet menyatakan, sebelum sanksi dijatuhkan pada PNS bersangkutan, akan dilalui beberapa tahapan, termasuk di antaranya adalah kajian terhadap bukti-bukti yang mengarah pada dugaan perselingkuhan. Jika bukti-bukti yang ada sudah kuat, maka sanksi pun akan segera dikeluarkan.

“Jika hasil kajiannya sesuai dengan apa yang dituduhkan, maka potensi pemecatan sangat terbuka lebar untuk PNS bersangkutan,” tandasnya.

Baca Juga: Desak Oknum PNS Dinkes Sumenep yang Selingkuh Dipecat, Puluhan Warga Lurug Gedung DPRD

Informasi yang terangkum, VS diduga tidak hanya satu kali berselingkuh. Dugaan perselingkuhan pertama ketika VS masih berstatus sebagai suami orang. Ia diduga menjalin asmara dengan lelaki lain hingga menikah siri, yang membuat sang istri sah pun menggugat cerai. Dengan nikah siri yang dilakukan, sebenarnya VS sudah diberi sanksi oleh Pemerintah Daerah berupa penurunan pangkat. Tapi ternyata VS tidak jera. VS diduga berselingkuh untuk kali kedua dengan bidan di Puskesmas Lenteng. Bahkan dari dugaan perselingkuhan tersebut, kehidupan keluarga oknum bidan itu retak.

Kini nasib VS di ujung tanduk. Jika ternyata penelusuran BKPP membuktikan bahwa VS berselingkuh, maka PNS bersangkutan akan dijatuhi sanksi pemecatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO