Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga

Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga Upacara pemberhentian Bripka W secara tidak hormat (in absentia), Anggota Satsamapta Polres Sumenep, karena terbukti menelantarkan keluarganya, Senin (29/4/2024).

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang polisi di Kabupaten dengan inisial Bripka W telah dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya. Wakapolres , Kompol Trie Sis Biantoro, menyatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara absentia atau tanpa kehadiran Bripka W.

“Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH,” ujar Biantoro di Mapolres pada Senin, 29 April 2024.

Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan

Kasus ini bermula ketika istrinya, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan oleh Bripka W sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anak seorang diri tanpa campur tangan suaminya. Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapat informasi bahwa Bripka W telah menjalin hubungan dengan wanita lain, bahkan dalam status pernikahan.

Nur Halifah melaporkan kejadian ini kepada Polres . Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C. Selain itu, Bripka W juga melanggar pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi dan/atau pasal 13 huruf f Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik .

“Dengan demikian, secara resmi Bripka W telah beralih status dari anggota di Polres menjadi anggota masyarakat,” kata Biantoro.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Biantoro juga mengingatkan seluruh anggota di jajaran Polres untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih lagi, anggota harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat dengan baik,” terangnya.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.”

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polres ,” pungkasnya. (tcm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO