SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang polisi di Kabupaten Sumenep dengan inisial Bripka W telah dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti berselingkuh dan menelantarkan anak dan istrinya. Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menyatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara absentia atau tanpa kehadiran Bripka W.
“Bripka W tidak hadir dalam upacara PTDH,” ujar Biantoro di Mapolres Sumenep pada Senin, 29 April 2024.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
Kasus ini bermula ketika istrinya, Nur Halifah, mengaku ditinggalkan oleh Bripka W sejak bulan Agustus 2020 hingga Agustus 2023. Nur Halifah terpaksa membesarkan tiga orang anak seorang diri tanpa campur tangan suaminya. Setelah tiga tahun tanpa kabar, Nur Halifah mendapat informasi bahwa Bripka W telah menjalin hubungan dengan wanita lain, bahkan dalam status pernikahan.
Nur Halifah melaporkan kejadian ini kepada Polres Sumenep. Bripka W terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia jo pasal 11 huruf C. Selain itu, Bripka W juga melanggar pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 huruf f Perpol Nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan demikian, secara resmi Bripka W telah beralih status dari anggota Polri di Polres Sumenep menjadi anggota masyarakat,” kata Biantoro.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Biantoro juga mengingatkan seluruh anggota di jajaran Polres Sumenep untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih lagi, anggota Polri harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta harapan pimpinan dan masyarakat, yang senantiasa mendambakan sosok anggota Polri yang memahami serta melaksanakan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat dengan baik,” terangnya.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.”
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadi perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” pungkasnya. (tcm/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News