Dikeroyok 12 Temannya, Santri Ponpes di Jombang Asal Jember Tewas

Dikeroyok 12 Temannya, Santri Ponpes di Jombang Asal Jember Tewas Sebagian santri yang sudah diamankan jajaran Reskrim Polres Jombang. foto: jatimtimes

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Santri asal Desa Pasemban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Abdullah Muzaka Yahya (15), meninggal akibat dikeroyok temannya sesama santri Pondok Pesantren yang ada di Rejoso Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa timur.

Informasi yang dihimpun wartawan, kejadian ini terungkap saat keluarga korban tidak terima dengan kematian korban yang dinilai tidak wajar saat jenazah diantarkan ke rumah duka oleh pengurus pondok. Diketahui, di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam, sehingga keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Kencong.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

"Kita dapat laporan pelimpahan dari Mapolsek Kencong, kemudian diterjunkan tim ke rumah korban untuk menverifikasi dan hasilnya benar dalam tubuh korban banyak terdapat luka lebam," ujar Kasat reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu hidayat. Senin (29/2/2016).

Wahyu menambahkan, pihaknya masih mendalami kronologis dari dan motif pengeroyokan. Motifnya diduga karena salah seorang pelaku dendam setelah sebelumnya dipalak oleh korban di luar pondok pesantren pada Sabtu (27/2) malam. Selanjutkan pelaku yang tidak terima dengan ulah korban akhirnya melaporkan kepada teman-temannya yang ada dalam pesantren.

"Korban dikeroyok sebanyak dua kali. TKP yang pertama di asrama tempat pelaku menginap ada 6 orang yang melakukan pengeroyokan, dan TKP kedua di asrama tempat korban menginap ada 7 orang yang kembali mengeroyok korban. Akhirnya pada minggu (28/2) malam korban meninggal dunia," imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya

Masih menurut wahyu Sementara ini pihaknya masih mengamankan 12 santri. Namun jumlah ini dipastikan bertambah karena ada salah satu santri di luar pondok tersebut ikut serta dalam pengeroyokan. Jika memang terbukti melakukan tindakan pemgeroyokan tersebut maka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO