JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap motif pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), seorang wartawan media online di rumahnya sendiri di Dusun Sambongduran Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (14/09/23).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial MHS alias Daim (55), mempunyai dendam terhadap korban karena selalu mengganggu kegiatan usaha yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Pelaku ini tetangga sebelah rumah korban. Dari pengakuannya ia menyimpan dendam terhadap korban. Setiap usahanya, seperti buka usaha odong-odong, jual plastik kresek, itu selalu diganggu sama korban," ucap Kasatreskrim saat rilis pers, Jumat (15/09/2023).
"Tapi keterangan dari pelaku masih kita dalami lagi, karena saat ini kejiwaannya masih terguncang," imbuh Aldo.
Sedangkan untuk kronologinya, Aldo mengungkapkan, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumahnya. Melihat itu, pelaku kemudian mengambil senapan angin dan menembakkan ke korban.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"Setelah ditembak, korban lalu sempoyongan. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian masuk ke rumahnya sendiri untuk mengambil palu dan dihujamkan ke korban hingga dipastikan tersungkur dan tewas," terangnya.
Disinggung terkait adanya rencana pembunuhan, Aldo mengatakan ada dugaan untuk itu. Sebab pelaku sudah menyiapkan senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mm yang dibeli pada bulan Agustus kemarin.
"Dari keterangannya, pelaku ini sudah merencanakan dengan membeli senapan angin ini. Tapi keterangan pelaku masih kita dalami lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Untuk lebih detailnya, saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik. "Kita masih menunggu hasil autopsinya untuk memastikan berapa kali tembakan dan pukulan palu dan di bagian mana saja lukanya," tegas Aldo.
Barang bukti yang diamankan polisi, satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, ponsel. Atas kejadian ini, pelaku disangkakan pasal 340 subsider 338 lebih subsider lagi 351 ayat 3.
"Hukumannya maksimal hukuman mati, paling singkat 20 tahun penjara," pungkas Aldo.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Sebelumnya, korban yang merupakan wartawan media online Kabaroposisi.net dikabarkan meninggal dunia usai ditembak tetangganya sendiri di depan rumahnya, pada Kamis (14/09/23) malam sekira pukul 19:30 WIB.
Hingga saat ini, jenazah korban masih berada di kamar mayat RSUD Jombang guna kepentingan penyidikan. Sedangkan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri sudah diamankan di Mapolres Jombang. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News