Terkait Kasus Meninggalnya Santri di Jombang Usai Dikeroyok, KPAI Turun Gunung

Terkait Kasus Meninggalnya Santri di Jombang Usai Dikeroyok, KPAI Turun Gunung SADIS: Para pelaku pengeroyokan Abdullah. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasus meninggalnya Abdullah Muzaki Yahya (15), santri Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Rejoso, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, akibat dianiaya puluhan teman satu pondoknya sendiri, menyita perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jumat (4/3),  KPAI terjun langsung ke PPDU yang menjadi lokasi kejadian.

Dua perwakilan dari KPAI, Ridwan (Bidang Keagamaan dan Budaya), dan Lutfi Khumaidi (Asisten Bidang Pendidikan), langsung menuju ke kediaman Rochmatul Akbar atau akrab disapa Gus Bang, yang bertanggung jawab di bidang Keamanan dan Ketertiban Ponpes.

Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar

Dalam pertemuan tertutup tersebut, KPAI menanyakan banyak hal terkait peristiwa yang memilukan tersebut. “Kedatangan kami ke pesantren ini untuk melakukan pemantauan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan satu santri meninggal. Selain itu, kami berharap agar hak anak sebagai tersangka tidak terabaikan dalam kasus ini," kata Lutfi saat ditemui usai pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut.

Meski begitu, KPAI menilai Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso kecolongan dalam kasus tersebut. KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak Ponpes agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lain waktu. “Dalam kasus ini, kita menganggap pihak pesantren kecolongan. Sehingga peristiwa pengeroyokan tersebut bisa terjadi,” beber Lutfi.

Dalam rekomendasinya, Lutfi menjelaskan, KPAI meminta agar pihak pesantren melakukan evaluasi tentang pola pengaduan, pola asuh, hingga pola keamanan. Semisal, ada rasio yang imbang antara jumlah santri dengan pendamping di asrama. Kemudian jumlah tenaga keamanan Ponpes yang disesuaikan dengan jumlah santri.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya

Lutfi juga meminta agar pola pengaduan juga ditata. Menurutnya, santri bisa nekat melakukan aksi main hakim sendiri, salah satunya bisa dipicu oleh lemahnya sistem pengaduan.

“Ketika metode pengaduan maksimal, maka kalau ada masalah mereka lebih memilih melakukan pengaduan ketimbang main hakim sendiri. Hal-hal seperti itulah yang harus dijadikan evaluasi oleh PPDU,” tegasnya.

Namun demikian, dalam kasus ini, KPAI tidak melakukan pendampingan terhadap para tersangka. Sebab tugas KPAI hanya sebatas melakukan pemantauan, pengawasan, serta evaluasi atas proses hukum kasus tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis

“Dalam aturannya, anak harus dilindungi dari tindak kekerasan fisik, psikis, seksual, baik yang dilakukan pendidik, teman, maupun lainnya,” ujar Lutfi. (ony/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO