Bareskrim Polri Tetapkan Adik Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Pelindo II

Bareskrim Polri Tetapkan Adik Bambang Widjojanto sebagai Tersangka Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro usai diperiksa KPK Februari silam. foto: KOMPAS.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Haryadi Budi Kuncoro, adik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.

Penetapan Haryadi sebagai tersangka baru setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (8/3/2016) siang. Sebelumnya, penyidik juga telah lebih dulu menjadikan tersangka di kasus ini, yakni mantan Direktur Teknik Pelindo II, Ferialdi Nurlan (FN).

Baca Juga: Desak Pengusutan Korupsi Perpanjangan JICT, Ratusan Pekerja Datangi KPK

"‎Kami sudah melakukan gelar perkara, dan kami tetapkan HBK sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisar Besar Polisi Agung Setya di Mabes Polri, Selasa (8/3) kepada wartawan.

Dijelaskannya, penyidik menetapkan HBK sebagai tersangka lantaran penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menyatakan adanya dugaan keterlibatan HBK.

"Kami temukan dua alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan dia melawan hukum, makanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.

Baca Juga: RJ Lino Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Kini dengan ditetapkannya Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka, maka jumlah tersangka di kasus ini menjadi dua orang. HBK sendiri merupakan manager senior peralatan Pelindo II.

Atas kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal perkiraan kerugian negara (PKN) di kasus ini sebesar Rp 37,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO