RJ Lino Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

RJ Lino Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel RJ Lino

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lino mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya tadi kami ajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum RJ Lino, dilansir tempo.co, Senin, 28 Desember 2015.

Menurut Maqdir, kliennya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. "Tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara," katanya.

Maqdir mengatakan status tersangka RJ Lino keliru. "Perhitungan kerugian negara belum dilakukan tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia. Maqdir merujuk kepada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menurut dia tidak menunjukkan adanya masalah dalam pengadaan QCC. "Dugaan itu terburu-buru," katanya.

Disinggung mengenai penunjukan langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang, Maqdir mengatakan penunjukan langsung dilakukan karena proses penunjukan sebelumnya gagal. "Sudah sepuluh kali gagal," katanya. Akibatnya direksi memutuskan untuk menggunakan hak direktur untuk menunjuk.

Maqdir juga menyebutkan tidak ada markp up dalam pengadaan QCC. "Sudah dilakukan perbandingan juga," katanya. Ia juga mengatakan spesifikasi QCC sudah sesuai.

Disinggung mengenai daya angkut QCC, Maqdir mengatakan QCC uang dibeli sudah sesuai dengan perjanjian, yaitu 60 ton. "Awalnya memang 40 ton, lalu ditawarkan 50 ton. Belakangan diketahui yang 60 ton lebih murah dari 50 ton. Jadi itu yang diambil," katanya.

Lino ditetapkan tersangka oleh KPK dengan sangkaan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Modusnya, dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia tiga unit QCC. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO