Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun

Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3). foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dijatuhi hukuman vonis penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Sedangkan istrinya Evi Susanty dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sinung Hermawan, Senin (14/3) dalam sidang vonisnya kepada Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya.

Pembacaan putusan dilakukan secara berurutan. Gatot terlebih dahulu, kemudian Evy. Pasangan suami istri tersebut terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dan bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.

Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif satu Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)," ucap Ketua Majlis Hakim Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Vonis terhadap Gatot dan Evy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta

Sedangkan yang meringankan, baik Gatot maupun Evy bersedia mengungkap perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik Gatot maupun Istri melalui kuasa hukumnya menyebutkan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. (jkt1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO