JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 12 Februari 2016 lalu. Kali ini lembaga antirasuah tersebut bakal menelusuri peruntukan uang senilai Rp 500 juta yang ditemukan tersimpan dalam koper di rumah tersangka ATS.
Siang tadi, KPK mengungkap jumlah uang di dalam koper yang ditemukan di rumah pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Namun peruntukan uang tersebut masih ditutup rapat KPK. "(Uang di dalam koper berisi) Sekitar Rp 500 juta," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (15/2) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
KPK masih mendalami asal usul serta peruntukan duit tersebut. Selain mengamankan koper berisi uang tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp 400 juta di dalam paper bag yang merupakan uang dari terpidana korupsi yang belum ditahan, Ichsan Suwandi. "(Soal peruntukan duit dalam koper) Masih didalami penyidik," ujar Yuyuk.
Untuk mencari jejak pelaku dalam kasus suap penerbitan salinan Kasasi di MA, penyidik KPK, menggeledah kantor Mahkamah Agung (MA), Senin (15/2). Yuyuk menerangkan, terbuka peluang ada jejak pihak lain terungkap dalam penggeledahan ini.
Termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan hakim agung. "Penyidik sedang mencari jejak dan bukti siapa saja yang terkait dengan kasusnya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
Menurut Yuyuk, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai. Tapi, bekas wartawan ini enggan menyebut, di mana saja penggeledahan dilakukan.
Kuat dugaan, ruangan yang digeledah adalah milik Andri Trisianto Sutrisna. Kuat dugaan, duit yang diterima Andri juga dialirkan ke pihak lain di MA.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik milik tersangka Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen berupa SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik berupa HP sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard-disk dan 1 hard-disk laptop," ujar Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Juru Bicara MA, Suhadi menuturkan, terkait detail perkara, hanya penyelidik dan penyidik KPK yang tahu. Termasuk siapa saja pihak-pihak yang terlibat dengan perkara ini.
"Begini, untuk mengetahui kasusnya yang paling tahu itu KPK, penyelidik dan penyidiknya. Bagaimana kronologis dari perkara yang bersangkutan, apa saja kaitannya dengan perkara tersebut tentu dari sana (KPK)," terang Suhadi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/2) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
"Biarpun sesuai tupoksi misalkan kasus perdata pun, setelah peneltian berkas itu, tidak akan ketemu lagi dengan yang bersangkutan (Andri). Apalagi ini pidana, unitnya itu sudah lain, ada sendiri," terang Suhadi.
Terkait penemuan uang di rumah Andri dan dugaan suap yang disangkakan KPK, sudah sejauh mana badan pengawas MA bekerja? Suhadi menuturkan, sejauh ini pengawasan ketat telah diberlakukan dalam mengantisipasi penyimpangan-penyimpangan. Namun, belum semua bisa terpantau.
"Perbuatan seseorang di luar MA bisa dilakukan by phone dan sebagainya. Jadi kita sudah ketat, sudah ada aturan dan SOP-nya," tutur Suhadi. "Kemudian upaya ke depan akan lebih ketat lagi, pengawasan dari manajemen perkara, dari panitera MA dan juga dari badan pengawas," tegasnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Kasubdit MA Bungkam, Praktisi: Jual Beli Perkara Masih Marak
Suhadi menambahkan, merujuk kepada jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata, tentu ia tak ada kewenangan dalam mengabulkan permintaan Ichsan untuk menahan salinan perkara dugaan korupsinya agar tak segera dikirimkan ke pengadilan perujuk, dalam hal ini Pengadilan Tipikor Mataram, NTB.
Meski perkara perdata sekalipun, Andri tetap tak punya kewenangan untuk itu. "Tidak ada sangkut paut kasubdit perdata dengan pengiriman salinan perkara. Tidak ada kewenangan dia untuk melakukan pengiriman atau pencegahan pengiriman," lanjutnya.
Diketahui, Tim KPK pada Jumat (12/2) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
Baca Juga: Tangkap Tangan Pejabat MA, Bukti KPK Efektif, Jokowi Harus Tegas soal Revisi UU KPK
Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.
Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.
Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc/okz/mer/sta)
Baca Juga: KPK Tangkap Kasubdit MA, Uang Miliaran Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News