KPK Tangkap Kasubdit MA, Uang Miliaran Diamankan

KPK Tangkap Kasubdit MA, Uang Miliaran Diamankan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Namun Agus tidak menyebut bahwa orang yang tertangkap tangan tersebut merupakan seorang hakim.

Benarkah yang ditangkap itu salah seorang dari hakum agung di Mahkamah Agung? Ketua KPK Agus Rahardjo membantah. Yang di tangkap itu salah satu kepala sub direktorat (Kasubdit) di MA. 

Baca Juga: Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap

"Bukan hakim. Salah satu Kasubdit," ucap Agus dilansir detikcom, Sabtu (13/2/2016). Namun Agus tidak merinci siapa Kasubdit yang dimaksudnya dan apakah dari lingkungan Mahkamah Agung atau bukan. 

Operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan KPK di wilayah Jakarta pada Saabdu dinihari (13/2). Dalam OTT itu ada 6 orang yang ditangkap KPK.

Informasi dari sumber merdeka.com menyebutkan, OTT dilakukan terkait dugaan suap pengamanan kasus.

Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta

Selain mengamankan enam orang itu, KPK juga turut mengamankan dua unit mobil dan dan uang miliaran rupiah.Dua mobil itu jenis Toyota Camry berwarna perak dan Honda Mobilio berwarna putih.

Kedua mobil itu kini berada di parkiran basement KPK. Belum diketahui lebih jauh siapa pemilik mobil tersebut. Hanya saja, dari gambar yang didapat, pelat nomor mobil itu ditutup dengan sebuah kertas.

Selain Kasubdit, juga diamankan seorang pengusaha, dan seorang pengacara. Seorang staf, sopir, serta petugas keamanan, juga dikabarkan turut diamankan.

Baca Juga: Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun

Keenam orang itu dibawa tim satgas ke gedung KPK sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (13/2) dini hari. Enam orang itu langsung menjalani pemeriksaan intensif.

Pihak Mahkamah Agung (MA) sendiri belum bisa mengklarifikasi soal informasi salah satu pejabatnya yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu siap memberi sanksi kepada siapapun hakim yang menyimpang.

Baca Juga: Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang

"Saya belum tahu, yaa. Kalau memang benar, sanksi pidana sudah sekaligus sanksi kode etik," kata Humas MA, Suhadi, lewat pesan kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Sumber: detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO