Tidak cukup hanya itu, selain melanggar kontrak dengan Pemkot, PT GBP juga mengubah kesepakatan secara sepihak dengan pedagang. Servis chas yang semula Rp 75 ribu per meter persegi, menjadi Rp 100 ribu. Praktis, perubahan ini sangat merugikan pedagang. Apalagi pedagang terus didesak menyelesaikan sisa pembayaran.
Awey menerangkan, perjanjian awal pedagang hanya membayar 20 persen dari nilai stan, sisanya dilunasi setelah pembangunan selesai. Praktiknya, pedagang dipaksa menyicil pelunasan 80 persen. Keputusan sepihak ini jika tidak diikuti, uang muka 20 persen akan hangus.
“Jadi kalau demikian (dipaksa membayar sisa) tidak salah kalau saya katakan pembangunan pasar tersebut modalnya dari pedagang, itu bisa berdiri karena pakai uang pedagang,” tegas dia.
Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron menambahkan, pembangunan pasar tersebut menghilangkan gorong-gorong. Sesuai dengan perjanjian, di dasar gedung harus memiliki gorong-gorong. Ketika saluran air itu tidak ada, maka pasar turi berpotensi banjir saat hujan lebat.










