SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembatalan kontrak kerja Build Operate and Transfer (BOT) Pasar Turi baru dengan PT Gala Bumi Perkasa oleh Pemkot Surabaya agaknya masih jauh panggang dari api. Meski sejumlah pelanggaran kontrak pembangunan Pasar Turi baru dipastikan telah dilakukan PT Gala Bumi Perkasa selaku investor, namun hampir dipastikan Wali kota Tri Rismaharini tidak akan melakukan pembatalan perjanjian tersebut karena ewuh pakewuh (perasaan tak enak,red) kepartaian.
Wali Kota tersandera. Pendapat itu dikatakan anggota Komisi C, M Mahmud, Selasa (15/3).
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Dia menegaskan, wali kota hampir pasti tidak akan mau melakukan pembatalan perjanjian BOT pembangunan Pasar Turi Baru. Menurut Mahmud, hal ini dikarenakan pembuat perjanjian BOT dengan PT Gala Bumi Perkasa adalah Wali Kota periode sebelumnya yang masih satu partai dengan Risma.
“Masalahnya sudah jelas setidaknya ada tiga pelanggaran perjanjian BOT yang dilakukan investor (PT Gala Bumi Perkasa,red). Dan jika dikembalikan pada perjanjian, Pemkot sangat bisa melakukan pembatalan. Namun Wali Kota sekarang saya kira tidak akan berani mengingat pembuat perjanian adalah Wali Kota sebelumnya yang juga satu partai dengannya. Jadi ini hanya masalah ewuh pakewuh saja,” ujar Mahmud yang pada periode lalu sempat menjadi ketua Komisi B yang menangani beberapa masalah Pasar Turi.
Selain masalah ewuh pakewuh, lanjut Mahmud, sebab lain adalah dalam klausul perjanjian BOT Pasar Turi ternyata tidak pernah ada klausul sanksi jika ada salah satu pihak melakukan pelanggaran. Sehingga, lanjutnya, status hasil investasi juga membingungkan.
Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
“Dalam perjanjian memang tidak ada klausul sanksi mengikat kedua pihak jika melakukan pelanggaran. Jadi bagaimana nasib Pasar Turi juga tidak jelas,” ungkap pria yang sempat duduk sebagai ketua DPRD Surabaya pada periode lalu ini.
Mahmud merinci, PT Gala Bumi Perkasa telah melakukan setidaknya tiga pelanggaran kesepakatan dalam perjanjian BOT Pasar Turi Baru. Pertama, lanjut Mahmud pelanggaran sistem penjualan stand dengan metode strata title atau hak milik stand. Padahal, kata Mahmud, seluruh bangunan dan lahan Pasar Turi Baru adalah milik Pemkot Surabaya, sehingga penjualan stand tidak seharusnya hak milik tetapi sebatas hak guna.
“Jadi investor menjual barang yang bukan miliknya,” tegas Mahmud.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Pelanggaran kedua, lanjut Mahmud, adalah penambahan tinggi bangunan yang seharusnya enam (6) lantai menurut perjanjian pertama menjadi sembilan (9) lantai. Tentang hal ini, Mahmud menyebut memang pihak investor pernah mengajukan pengubahan perjanjian, namun sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Pemkot Surabaya meski pernah ada kajian bisa ditambah menjadi delapan (8) lantai.
Dan yang ketiga, kata penasehat Fraksi Demokrat ini, PT Gala Bumi Perkasa telah melanggar waktu perjanjian penyerahan BOT. Dalam Perjanian, lanjutnya, pihak investor sudah harus menyelesaikan dan menyerahkan bangunan Pasar Turi Baru dalam jangka waktu 24 bulan atau sampai 13 Februari 2014.
Terkait dosa investor Pasar Turi Baru, rekan Mahmud di Komisi C, Vincencius Awey menambahkan pihak PT Gala Bumi Perkasa telah menarik sevice charge pada pedagang sebesar Rp 100 ribu per meter persegi dari yang seharusnya Rp 75 ribu per meter persegi sesuai dokumen kualifikasi. Selain itu ternyata luasan void/stand dilaporkan pedagang tidak sesuai dengan perjanjian.
Baca Juga: Henry J. Gunawan Bakal Serahkan Pasar Turi ke Pemkot Surabaya
Dengan demikian, lanjut Vincencius Awey, sangat tidak masuk akal bila Pemkot Surabaya tidak berani mengambil alih Pasar Turi Baru dari tangan investor dan mengambil tindakan pembatalan perjanjian.
“Tidak masuk akal bila Pemkot tidak berani bertindak menghentikan aktifitas Pasar Turi. Harus dibatalkan itu perjanjian dan usut secara hukum,” ujar legislator yang juga sekretaris DPC nasdem Surabaya ini.
Pada kesempatan kemarin Awey juga menambahkan, dari sejumlah hearing dengan berbagai pihak terkait Pasar Turi ada indikasi permainan dalam penetapan PT Gala Bumi Perkasa sebagai investor Pasar Turi. Menurutnya ada sinyalemen uang jaminan sebesar Rp200 milar sebagai syarat pra kualifikasi adalah fiktif.
Baca Juga: Dampak Konflik Berkepanjangan Pasar Turi, Ada yang Alih Profesi Jadi Sopir hingga Nganggur
“Perlu diusut bagaimana ini terjadi,” tegasnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News