JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Imam Sibaweh SH, seorang pengacara di Jombang melaporkan Kantor Pertanahan Jombang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur. Laporan itu terkait dengan buruknya layanan publik kantor tersebut.
Pengacara yang berkantor di Perumahan Mojongapit Indah Jombang ini mengatakan, pada 15 Februari 2016, dirinya dan Partner Advokat mengirimkan surat ke Kepala Kantor Pertanahan Jombang. Surat dengan lampiran satu bendel itu berisi tentang permohonan klarifikasi dan penjelasan status kepemilikan tanah klien Imam, atas nama dr Sonny S Wirawan.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Sebelumnya, pada 8 April 2014, pihaknya juga mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan setempat perihal permohonan perlindungan hukum atas penguasaan obyek tanah hak milik oleh pihak ketiga. Dalam surat tersebut pihaknya meminta ditunjukkan warkah dari SHM (Surat Hak Milik) No.625/1982.
Hanya saja, surat yang dikirim pengacara tersebut bertepuk sebelah tangan. Hingga hari ini (18/3), Imam belum mendapat jawaban. "Ini bukti buruknya layanan publik di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Kantor Pertanahan Jombang. Oleh karena itu, kita melaporkan kinerja BPN Jombang ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur," ujar Imam sembari membeber surat-surat yang dimaksud, Jumat (18/3).
Plt Kepala Kantor Pertanahan Jombang, Gembong Joko Wuryanto, ketika hendak dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak ada di kantornya. Menurut petugas penerima tamu bernama Slamet, Plt Ketua Kantor Pertanahan Jombang tersebut sedang berada di Kanwil Pertanahan Jawa Timur. Karena selain menjabat Plt (pelaksana teknis), Gembong juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sengketa Konflik dan Perkara Kanwil Pertanahan Jawa Timur.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Ironisnya, Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantor Pertanahan Jombang, Kawit Subagyo, ketika dikonfirmasi terkait ada tidaknya surat klarifikasi dari pengacara yang meluncur ke mejanya justru kaget. Kawit berusaha mengingat-ingat. Dia lantas meminta salinan surat tersebut ke wartawan.
Baru setelahnya Kawit melakukan pengecekan di meja kerjanya. "Seharusnya surat itu masuk ke meja saya, karena soal sengketa tanah. Tapi di meja saya tidak ada. Bahkan saya baru tahu kalau ada surat permohonan klarifikasi tersebut dari anda," ujar Kawit sembari membongkar arsip surat-surat di meja kerjanya.
Pria yang tinggal di Sidoarjo ini kemudian meminta salah satu stafnya untuk melakukan pengecekan di bagian TU (Tata Usaha). Namun lagi-lagi, upaya itu tidak membuahkan hasil. Surat yang dikirim sebulan lebih itu tidak jelas keberadaannya. Terakhir, Kawit mengecek keberadaan surat itu ke staf seksi pendaftaran bernama Haris Kurniawan.
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
"Saya juga belum pernah tahu adanya surat itu. Nanti akan kita telusuri lagi di mana surat tersebut," ujar Haris sembari membenarkan adanya sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Kepanjen Jombang itu.
Atas dasar itu pula Imam Sibaweh akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman. "Sekali lagi, ini adalah keteledoran BPN Jombang. Surat-surat yang kami kirim malah tidak jelas keberadaannya," ujar Imam sambil menunjukan tanda terima surat miliknya yang terdapat cap Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News