GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki apakah kepala BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Agus Mualif sudah memenuhi syarat untuk dirotasi (mutasi), akhirnya terjawab.
Merujuk amanat UU (Undang-Undang) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) di situ disebutkan, bahwa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang bisa dirotasi dari jabatannya ke jabatan lain setelah pejabat bersangkutan sudah menempati jabatan di SKPD tersebut minimal 2 tahun.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Sementara Agus Mualif sendiri sudah 5 tahun lebih menjabat kepala BPPM. Tepatanya, saat Bupati-Wabup SQ (Sambari-Qosim) menjabat pertama kali pada 27 September 2010.
"Ya kalau merujuk aturan di UU ASN kalau Bupati ingin melukir Agus Mualif, sudah sangat bisa. Karena yang bersangkutan sudah menjabat kepala BPPM lebih dari 2 tahun. Bahkan sudah 5 tahun lebih," kata salah satu pejabat eselon II di lingkup kantor Pemkab Gresik, Minggu (27/3).
Menurut dia, kalau Bupati-Wabup, SQ melakukan rotasi pejabat, maka yang perlu dilakukan adalah, tetap harus merujuk peraturan perundangan yang mengatur kepegawaian. Di antaranya amanat UU (undang-undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Juga, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Di mana pada pasal 162 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, dan pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang menggantikan pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik.
Dan yang lebih penting lagi adalah, SQ harus segera melakukan lelang jabatan untuk memilih Sekda definitif. "Mengapa Sekda definitif harus ada terlebih dulu sebelum mutasi pejabat digulirkan, sebab sekda itu adalah ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," terangnya.
Karena itu, maka Sekda definitif lah yang secara legal formal memiliki hak untuk teken persetujuan mutasi pejabat. "Saya sarankan Bupati tentukan sekda definitif dulu, baru gulirkan mutasi jabatan setelah beliau menjabat enam bulan pasca dilantik oleh Gubernur Jatim," pungkasnya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Sebelumnya, Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid menyetujui rekomendasi tiga Komisi A,B dan C yang berisikan desakan kepada Bupati Sambari Halim Radianto agar merombak personel di BPPM untuk perbaikan pelayanan.
Bahkan, rekomendasi tiga komisi DPRD itu juga meminta agar kepala BPPM, Agus Mualif dirotasi (mutasi).
"Sudah, saya sudah berbicara dengan Pak Sambari (Bupati) untuk menuntaskan persoalan di BPPM," kata Abdul Hamid baru-baru ini.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pembicaraan dengan Bupati itu, kata Hamid, membahas soal desakan adanya perbaikan pelayanan bahkan evaluasi personel di tubuh BPPM, agar pelayanan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin Agus Mualif tersebut makin baik.
Bahkan, lanjut Hamid, Bupati juga setuju kalau perombakan personel di tubuh BPPM itu merupakan jalan yang terbaik untuk memerbaiki pelayanan. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News