KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Batu, mengeluhkan hangusnya Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Bulan Desember 2015 silam. Hal ini dituturkan oleh beberapa PNS yang menceritakan masalah ini kepada BANGSAONLINE.com. Padahal TPP adalah tunjangan yang harus diberikan kepada para PNS setiap bulan.
Hangusnya TPP bulan Desember ini diketahui setelah pencairan TPP minggu kemarin, ternyata adalah untuk Januari. Padahal, pengakuan beberapa PNS, mereka sudah menanda tangani TPP di bulan Desember 2015 tahun lalu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Kami sudah tanda tangan penerimaan TPP bulan Desember, tapi ternyata yang cair malah TPP bulan Januari kemarin yang kami terima. Lha terus yang bulan Desember kok tidak dikasihkan. Kalau memang bulan Desember cair seharusnya yang dikasihkan kemarin TPP bulan Desember," keluh salah satu PNS di lingkungan Pemkot Batu, Selasa (29/3).
Untuk TPP ini, PNS mendapatkan besaran berbeda-beda. Golongan terendah mendapatkan TPP sebesar Rp 450 ribu, untuk golongan lebih tinggi (pangkat dan eselon), bisa menerima Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta setiap orang. Bisa dikalikan jumlah PNS jika dana tunjangan TPP bulan tersebut tidak cair.
"Wah menyentuh miliaran rupiah mas, lha PNS di Batu sendiri sekitar empat ribuan pegawai," cetusnya lagi.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Anehnya, saat Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Eddy Murtono dikonfirmasi masalah ini memberikan jawaban yang kurang masuk akal.
Eddy berdalih TPP bulan Desember tidak cair karena sudah dirapatkan dengan seluruh kepala dinas tanpa memberi tahu apa alasannya.
"Itu sudah dirapatkan oleh seluruh SKPD Pemkot Batu mas, jadi semua sudah tahu kenapa. Dan SKPD sudah menyampaikan masalah ini ke bawahannya. Anggaran untuk TPP di tahun 2015 memang hanya dianggarkan hanya 3 bulan saja, tidak 12 bulan," kelitnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Saat ditanya berapa PNS yang berhak menerima, dan proses pencairan TPP sampai ke PNS, Eddy menjelaskan sekitar 4 ribu PNS yang berhak menerima tunjangan TPP. Dan TPP diberikan langsung oleh dinas terkait kepada pegawai PNS di lingkup masing-masing.
"Namun tak semua berhak mendapatkan TPP, dan TPP diberikan langsung di dinas masing-masing," sambung Eddy Murtono.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiyono kaget mendengar jika TPP di bulan Desember tidak cair. Namun dirinya kurang paham terkait TPP dan akan mengkordinasikan masalah ini kepada Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo yang lebih tahu.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
"Smskan mas inti permasalahannya, segera saya kordinasikan dengan pak ketua. Sebab kami masih di Batam kunjungan kerja," papar politisi Partai PKB ini via telepon.
Perlu diketahui, sesuai peraturan pemerintah, Tunjangan TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan dianggarkan setiap bulan. TPP ini pencairannya disampaikan triwulan atau enam bulan sekali. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News