Pemaparan dari Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi dewan terkait 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Penyampaian dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026), sebagai langkah penting mewujudkan regulasi pembangunan berkelanjutan, efisiensi birokrasi, dan pengelolaan aset akuntabel.
Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengapresiasi dukungan fraksi DPRD yang dinilai konstruktif. Ia menegaskan, alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum sesuai aturan, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.
"Peta lahan ini akan memiliki kekuatan hukum, sehingga jelas peruntukannya dan mencegah konflik pemanfaatan ruang," ujarnya terkait Raperda Pelindungan Lahan Pertanian.
Menjawab kekhawatiran menyusutnya lahan produktif akibat pembangunan pariwisata, Heli menekankan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




