Ringkasan Berita
- Pemkot Batu menjawab pandangan DPRD atas tiga Raperda strategis, yakni tentang perlindungan lahan pertanian, perubahan susunan perangkat daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
- Raperda lahan pertanian bertujuan memberikan kekuatan hukum pada peta peruntukan lahan, mencegah konflik dan alih fungsi untuk kepentingan umum, serta menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
- Raperda perubahan susunan perangkat daerah ditujukan untuk menciptakan birokrasi ramping, adaptif, dan efisien sesuai RPJMD, demi pemerintahan yang murah, cepat, dan profesional.
- Raperda pengelolaan barang milik daerah difokuskan pada peningkatan akuntabilitas, digitalisasi via aplikasi e-BMD, dan optimalisasi aset melalui penilaian potensial sewa di 148 titik.
- Pemkot berharap ketiga Raperda segera dibahas lebih mendalam dan disepakati menjadi Perda agar pembangunan Kota Batu terarah dan berkeadilan.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu resmi menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi dewan terkait 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Penyampaian dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (18/5/2026), sebagai langkah penting mewujudkan regulasi pembangunan berkelanjutan, efisiensi birokrasi, dan pengelolaan aset akuntabel.
Ketiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Plt. Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengapresiasi dukungan fraksi DPRD yang dinilai konstruktif. Ia menegaskan, alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum sesuai aturan, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran.
"Peta lahan ini akan memiliki kekuatan hukum, sehingga jelas peruntukannya dan mencegah konflik pemanfaatan ruang," ujarnya terkait Raperda Pelindungan Lahan Pertanian.
Menjawab kekhawatiran menyusutnya lahan produktif akibat pembangunan pariwisata, Heli menekankan keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Pembangunan ekonomi tetap penting, namun harus seimbang dengan perlindungan lahan pertanian dan kelestarian lingkungan, agar identitas Kota Batu sebagai kota agrowisata tetap terjaga," paparnya.
Terkait Raperda Susunan Perangkat Daerah, pemerintah menjelaskan penataan kelembagaan bertujuan menciptakan birokrasi ramping dan adaptif sesuai RPJMD 2025-2029.
"Target akhirnya bukan sekadar perubahan struktur, tapi pemerintahan yang lebih murah, cepat, profesional, dan kepuasannya dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Heli.
Sementara itu, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diarahkan pada peningkatan akuntabilitas, digitalisasi, dan optimalisasi aset. Pemkot Batu telah menerapkan aplikasi e-BMD terhubung sistem nasional serta melakukan penilaian aset di 148 titik potensial sewa.
"Setiap aset daerah harus jelas status hukumnya, tercatat rapi, dan bisa memberi manfaat ekonomi bagi warga," ucap Heli.
Ia berharap ketiga Raperda segera masuk tahap pembahasan mendalam dan disepakati menjadi peraturan daerah agar kebijakan pembangunan Kota Batu berjalan terarah dan berkeadilan. (adi/mar)










