DPRD dan Wali Kota Batu Sahkan 3 Raperda Strategis

Ringkasan Berita
  • DPRD Kota Batu bersama Wali Kota menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah pembahasan panjang sejak akhir 2025.
  • Ketiga Raperda mencakup pengaturan Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta perubahan aturan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
  • Raperda Desa disusun untuk menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
  • Proses penyusunan melibatkan tahapan lengkap seperti pembahasan panitia khusus, uji publik, harmonisasi, dan fasilitasi Pemprov Jatim.
  • Wali Kota meminta instansi terkait segera menyiapkan aturan pelaksana agar ketiga peraturan dapat berjalan efektif untuk masyarakat.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD bersama Wali Kota Batu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (27/7/2026). Persetujuan ini menyusul pembahasan panjang sejak akhir 2025.

Tiga Raperda tersebut mencakup pengaturan tentang Desa, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan Raperda Desa disusun menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Adapun perubahan aturan PSU bertujuan menjamin ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan tertata seiring perkembangan wilayah,” ujarnya.

Punjul menambahkan seluruh dokumen telah melalui pembahasan panitia khusus, uji publik, harmonisasi dengan instansi terkait, hingga fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“DPRD berharap peraturan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan proses penyusunan berlangsung sejak November 2025 melalui tahapan rancangan, pandangan fraksi, pembahasan pansus, hingga fasilitasi Pemprov Jatim.

“Seluruh masukan telah disempurnakan pada 20 Juli 2026 sesuai rekomendasi yang berlaku,” ucapnya.

Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan meminta instansi terkait segera menyiapkan aturan pelaksana agar ketiga peraturan tersebut dapat berjalan efektif demi kepentingan masyarakat Kota Batu. (adi/mar)