KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan memperketat pembatasan kampanye dan propaganda LGBTQ di ruang publik.
Menurut Heli, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Pemkot Batu juga menyatakan sejalan dengan DPRD Kota Batu untuk memperkuat regulasi di tingkat daerah sebagai upaya membatasi gerakan propaganda tersebut di ruang publik.
Meski demikian, Heli memastikan penyusunan kebijakan akan dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun iklim investasi di Kota Batu sebagai daerah tujuan wisata.
"Fokus utama kami (Pemkot Batu) adalah membatasi gerakan kampanye, propaganda ideologis, atau perayaan massal terkait LGBTQ di ruang publik. Jadi yang diperketat adalah gerakan atau kampanye masifnya," ujar Heli Suyanto, Jumat (10/07/2026)
Heli menambahkan, regulasi yang tengah disiapkan, baik melalui Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga maupun penguatan aturan ketertiban umum, tidak ditujukan untuk melakukan tindakan terhadap individu.
Menurutnya, Pemkot Batu tetap berkomitmen menjaga citra Kota Batu sebagai daerah yang ramah bagi seluruh wisatawan.
"Poin pentingnya, pengetatan ini difokuskan pada gerakan atau kampanye masif. Bukan melakukan persekusi atau tindakan diskriminatif terhadap personal yang dapat merusak citra ramah Kota Batu," imbuhnya.










