PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Mapolres Pacitan, kembali berhasil meringkus satu tersangka pengedar dan pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan itu terjadi saat gelar operasi pada Minggu (10/4) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Menurut Kapolres Pacitan, AKBP Taryadi, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba. AKP. M Agung mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus satu tersangka atas nama JY alias Genthong, warga Kelurahan Pucangsewu, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Ia diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis shabu.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
"Tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah kamar hotel, yang beralamatkan di JL. WR Supratman, Lingkungan Barean, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan," katanya.
Dari tangan tersangka, lanjut dia, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti satu buah poket plastik klip berisikan shabu seberat 0,39 gram, satu plastik klip bekas bungkus shabu seberat 3,1 gram. Selain itu juga diamankan satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas, satu buah bong hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan.
"Tersangka dapat dijerat Pasal 112, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotikaā€ˇ," tandasnya. (pct1/rev)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News