PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap pelaku judi online. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Suyadi, warga Lingkungan Kwarasan, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ini sudah 6 bulan melakukan praktek judi online melalui situs www.warungkopi.net.
Modus operandinya adalah, pelaku membuat akun di situs, kemudian melakukan top up dengan cara transfer deposit sejumlah uang ke admin situs. Kemudian pelaku baru mengumpulkan beberapa orang untuk diajak melakukan top up.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Kami telah menangkap pelaku judi online. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan top up atau transfer uang ke admin situs di sebuah ATM. Dan kemudian kita amankan, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 1,8 juta rupiah, beberapa kertas rekap nomor judi," jelas Iptu Aldo Febriyanto, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (24/02).
Saat ini pelaku ditahan di mapolres Pacitan untuk di periksa lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News