
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Jatim menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online.
Kegiatan bertajuk 'Digital Sehat Tanpa Judi Online' digelar secara serentak melalui Zoom Meeting, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat literasi digital sekaligus menekan maraknya praktik perjudian daring yang kini menjadi ancaman serius di ruang siber nasional.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, sejak 2017 hingga September 2025 tercatat lebih dari 7,1 juta konten judi online telah diblokir, meliputi situs, media sosial, dan aplikasi.
Selain itu, sebanyak 31.928 rekening dan 5.902 e-wallet yang terindikasi terlibat transaksi judi online telah diajukan untuk diblokir oleh OJK dan Bank Indonesia.
Nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023 dan meningkat menjadi Rp359,81 triliun pada 2024.
Secara akumulatif, sejak 2017 hingga kuartal I 2025, nilainya sudah menembus Rp925 triliun dan diprediksi mencapai Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, judi online menyumbang sekitar 32 persen dari seluruh laporan transaksi keuangan mencurigakan. Jauh melampaui kasus korupsi yang hanya 7 persen.
Dari sisi demografi, sekitar 4 juta orang terlibat dalam praktik judi online di Indonesia. Sebanyak 40 persen di antaranya merupakan kelompok usia produktif 30–50 tahun.
Sementara itu, pelaku dari kalangan remaja juga meningkat, dengan 11 persen berusia 10–20 tahun dan 2 persen di bawah 10 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi gerakan moral dan edukatif untuk memperkuat ketahanan masyarakat di ruang digital.
“Ini bukan seremoni, tapi komitmen kolektif agar masyarakat Jawa Timur mampu mengenali dan menolak praktik judi online,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansyah menilai fenomena judi online telah menjadi kerusakan sosial yang sistemik.
“Hari ini kita sangat terbelalak melihat angka-angka transaksi dan dampaknya. Sejak awal tahun kami di Komisi A sudah menyerukan penanganan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merusak moral dan generasi muda kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedaulatan digital harus menjadi agenda bersama. “Kita ingin berdaulat bukan hanya secara ekonomi, tapi juga di ruang digital.
Penanggulangan judi online bukan hanya kerja Komdigi, tapi kerja pentahelix — pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media,” ujarnya.
Deklarasi serentak ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari berbagai unsur, mulai ASN, organisasi perempuan, pemuda, Pramuka, Relawan TIK, hingga Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di 38 kabupaten dan kota.
Para peserta turut membacakan Ikrar Melawan Judi Online dan Judi Offline sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban serta keamanan digital di lingkungan masing-masing.
Melalui gerakan ini, Pemprov Jawa Timur berharap terbentuk budaya digital yang sehat, beretika, dan produktif di seluruh lapisan masyarakat.(asa/van)