PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Pacitan menggulung pengedar dan pengguna narkoba berupa pil koplo. Ada 3 tersangka yang berhasil diamankan. Yakni AFR (20) asal Desa Arjowingun, ARD (20) asal lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo, dan KS (21) asal Demak.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. AFR dan ARF ditangkap di rumah kos kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoarjo, pada 23 Februari 2020, dan sehari berikutnya KS ditangkap di Desa Bangunsari.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 78 butir pil jenis eksimer dan 2 setrip pil jenis tramadol.
"Satreskoba Pacitan menangkap tiga orang pengguna dan pengedar pil koplo dan pil penenang. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36 tentang Peredaran dan Penyalahgunaan obat-obatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas AKBP Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan, Jumat (06/03).
Perlu diketahui, peredaran pil koplo di wilayah Pacitan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir cukup mengkhawatirkan. Terakhir, sebanyak 1.005 butir pil koplo berhasil diamankan berikut dengan pelakunya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
"Kebanyakan pelaku dan pengedar adalah remaja usia produktif. Dan saya mengimbau untuk masyarakat, khususnya remaja agar selektif dalam pergaulan. Karena rata-rata mereka terjebak karena pergaulan. Saya minta masyarakat agar melaporkan jika melihat menjumpai adanya pelaku, dan pengguna narkoba. Karena itu bisa merusak generasi bangsa," imbuh kapolres kepada wartawa. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News