GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik yang memiliki wewenang sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemerintah, terus berupaya meningkatkan roda perekonomian di Kabupaten Gresik berjalan makin baik.
Salah satunya, dengan membuat Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Untuk mendalami Ranparda yang saat ini masih berupa draft, Komisi B DPRD Gresik, yang membidangi perekonomian, menggandeng pakar ekonom Dahlan Fanani dari Unibraw (Universitas Brawijaya) Malang untuk melakukan public hearing.
Kegiatan tersebut juga mengundang SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dan stakeholder.
Dari kalangan SKPD yang hadir di antaranya Bagian Hukum, Diskop, UKM dan Perindag, Bagian Perekonomian, dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Ranperda tentang BUMDes ini kami buat dengan maksud agar geliat perekonomian di tataran perdesaan kian meningkat," kata Ketua Komisi B DPRD Gresik, M. Subeki yang memimpin public hearing.
Selain itu, lanjut Subeki, dengan adanya BUMDes di tingkat pedesaan tersebut, bisa menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga bisa mengurangi angka pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan baru. "BUMDes nantinya diharapkan bisa kian mensejahterahkan masyarakat di perdesaan," jelas politisi PD asal Pulau Bawean ini.
Subeki berharap dalam public hearing ini para stakeholder dapat memberikan masukan, dan menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing kepala desa jika ingin mendirikan BUMDes.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Nah, dari masukan para stakeholder tersebut, kita bisa menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam draft Ranperda tentang BUMDes," terang Subeki.
Sementara para kepala desa yang akan menjadi subjek (pelaku) dalam Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, banyak memertanyakan soal pendirian BUMDes dan masukan untuk pendirian BUMDes.
Kades Sembayat Kecamatan Manyar, Saudji misalnya. Dia memertanyakan soal legalitas (badan hukum) untuk BUMDes. Sebab, draft Ranperda tentang Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes, bahwa BUMDes bisa berbentuk badan hukum dan tidak.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"BUMDes tersebut apakah bisa menerima dana dari program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat) untuk modalnya. Padahal, aturan bantuan dana hibah dari program Jasmas tersebut mengacu UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemda, lembaga yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum. Sementara BUMDes itu bisa berbadan hukum maupun tidak," papar Saudji.
Selain itu, Saudji juga memertanyakan, apakah BUMDes tersebut, nantinya tidak akan berbenturan dengan Kopwan (koperasi wanita) yang sudah lama berdiri di desa-desa.
Sebab, antara Kopwan dan BUMDes sama-sama memiliki peran untuk mewadahi dan menggeliatkan roda perekonomian di desa-desa.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Sementara Tim Ahli Dahlan Fanani menyatakan, bahwa Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes sebagai perubahan Perda (peraturan daerah) Nomor 7 tahun 2007, yang rujukan hukumnya UU Nomor 32 th 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah).
Namun, dalam perjalanannya, UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut lalu diamandemen menjadi UU Nomor 23 Tahun2014 yang di dalamnya muncul regulasi-regulasi baru.
Selain itu, munculnya Permendes (Peraturan Menteri Desa) Nomor 4 Tahun 2015, yang mengatur tentang BUMDes. "Karena regulasinya tidak sama. Untuk itulah, Ranperda tentang BUMDes tersebut kami buat," katanya.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Ranperda Nomor 7 Tahun 2007, tentang BUMDes, lanjut Dahlan, hanya dilakukan perubahan. "Kalau yang diganti tidak ada 50 persen maka dirubah saja. Kalau lebih dari 50 persen, maka diganti," tegasnya.
Dijelaskan dia, Ranperda tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes terdiri dari 34 pasal. Karena itu, diharapkan dengan adanya public hearing dengan menghadirkan para stakeholder bisa memberikan masukan soal konten (kearifan) lokal untuk dimasukkan dalam draft Ranperda tersebut.
"Sejauh tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, tidak ada masalah masukan konten lokal dalan draf Ranperda tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Ditambahkan dia, Ranperda tersebut intinya mengamanatkan untuk mewadahi perekonomian di perdesaan seperti yang tertuang dalam pasal-pasal. "BUMDes itu kepengurusannya di luar struktur desa. Tapi, desa bisa tanamkan saham (modal) di sana untuk kesejahteraan masyarakatnya," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News