GRESIK, BANGSAONLINE.com – Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Gresik, Andi Fajar Yulianto, mengatakan Golkar siap menempuh jalur hukum lantaran pelantikan Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik dan Kusno sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2024-2029 belum terlaksana.
Sebab, surat keputusan dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, sudah turun satu bulan lebih untuk PAW dua kader Golkar tersebut yang tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/542/KPTS/011.2/2026 tertanggal 20 Juli 2026, tentang Peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Gresik atas nama Wongso Negoro, dan Nomor: 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026, tentang Peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Gresik atas nama Kusno.
“Hingga hari ini DPRD Gresik tak kunjung mengagendakan paripurna pelantikan dua kader Golkar, padahal SK PAW sudah satu bulan lebih baik untuk Pak Wongso dan Pak Kusno turun dari Gubernur Jatim,” ujar Andi Fajar Yulianto, Sabtu (22/8/2026).
Atas fakta ini, lanjut Fajar, Golkar telah mengambil sikap menempuh langkah hukum jika DPRD Gresik tak kunjung menggelar pelantikan dua kadernya tersebut.
“Pada tanggal 20 Agustus kami dari Bidang Hukum dan HAM Golkar Gresik telah berkirim surat permintaan klarifikasi pelantikan Wongso dan Kusno ke Sekwan. Langkah hukum ini kami tempuh karena semua mekanisme PAW dan kelengkapan administrasi telah kami penuhi,” jelasnya.
Lebih jauh, Direktur YLBH Fajar Trilaksana (FT) ini menyampaikan, belum adanya kepastian pelantikan Wongso dan Kusno sebetulnya sudah ditindaklanjuti Fraksi Golkar dengan menanyakan langsung kepada pimpinan DPRD Gresik yang bersifat kolektif kolegial. Namun, tak kunjung ada kepastian dari pimpinan kapan jadwal pelantikan, juga tak ada pertimbangan maupun alasan yang dibenarkan perundangan mengapa pelantikan tak kunjung digelar setelah SK PAW turun dari Gubernur.
Padahal, DPRD setelah menerima SK dari Gubernur telah menggelar rapat badan musyawara (banmus) untuk mengagendakan pelantikan Wongso dan Kusno. Pelantikan dijadwalkan digelar antara minggu pertama hingga minggu kedua bulan Agustus.
Untuk itu, tambah Fajar, Golkar mendesak pimpinan DPRD agar segera menjadwalkan agenda pengambilan sumpah/janji Wongso dan Kusno, mengingat sebagaimana peraturan tata tertib (tatib) DPRD Gresik Nomor 1 Tahun 2025 dalam perspektif tugas kewenangan pimpinan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya yang efisien, efektif dan produktif.
“Meskipun dalam pelantikan hingga saat ini ada ketentuan masih ada rentan waktu sesuai Pasal 127, namun jika syarat administrasi sudah tuntas, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak menyegerakan agenda pengambilan sumpah/janji,” tuturnya.
“Jangan terkesan menunda-nunda pelantikan Pak Wongso dan Kusno dengan alasan tidak jelas. Apabila tidak segera dijadwalkan pelantikan dua kader kami, maka kami akan tempuh langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Fajar.
Sementara itu, Sekwan DPRD Gresik, Mokh Najikh, membenarkan ada surat masuk dari DPD Golkar Gresik mempertanyakan soal belum digelarnya pelantikan Wongso dan Kusno.
“Kami sudah sesuai prosedur dan tahapan, termasuk bersurat ke Ketua PN (Pengadilan Negeri) untuk pelantikan Wakil Ketua DPRDnya,” ujar Najikh.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, menyampaikan pelantikan Wongso dan Kusno digelar bulan Agustus.
“Paripurna istimewa pelantikan Wongso Negoro dan Kusno dijadwal banmus bulan delapan (Agustus),” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua PDIP Gresik ini menyampaikan, setelah DPRD menerima SK Gubernur tentang PAW Wongso dan Kusno, pada awal Agustus langsung menggelar rapat banmus untuk menentukan jadwal paripurna istimewa.
“Sambil menunggu kesiapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk pelantikan Pak Wongso paripurna kami jadwalkan digelar antara minggu pertama atau kedua bulan Agustus. Untuk pelantikan Kusno dilakukan Ketua DPRD dengan dua kali rapat paripurna istimewa dalam sehari,” katanya.
Namun, hingga pertengahan bulan Agustus berakhir pelantikan belum bisa diwujudkan dan kembali dijadwalkan setelah sidang paripurna peringatan 17 Agustus. Sebab, pada tanggal 10-14 Agustus Ketua PN sedang melaksanakan bimtek di Bandung, Jawa Barat.
“Paripurna kami jadwalkan setelah paripurna 17 Agustus. Pak Sekwan akan koordinasi dengan PN pada tanggal 18 Agustus untuk agenda pelantikan, karena pada tanggal 10-14 Ketua PN ada agenda bintek di Bandung,” tandas Mujid. (hud/msn)










