SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia DR. Noor Rachmad SH, MH, mendatangi Kantor Kejari Sidoarjo, Rabu (4/5). Kedatangannya untuk melakukan supervisi di beberapa Kejari kabupaten/kota se-Indonesia.
“Kami mendapat perintah dari Kejagung RI untuk mensupervisi di beberapa Kejari kabupaten/kota di Indonesia,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, saat berada di Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Pantauan BANGSAONLINE.com, Jampidum juga sempat melihat beberapa ruangan pidana umum di antaranya ruang tahap II, Ruang Diversi serta ruang Simkari. Ia didampingi pejabat Kejaksaan Tinggi serta didampingi Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH dan para pejabat teras sekelas Kepala seksi.
Noor mengungkapkan, perintah supervisi dilakukan untuk mengetahui penanganan pidana umum (Pidum) di beberapa wilayah kabupaten/kota di Indonesia. “Dan saya sudah mendatangi di beberapa Kejari. Di situ saya melihat langsung bagaimana penanganan, apakah sudah sesuai dengan edaran atau petunjuk kita,” ungkapnya.
Selama dua hari di Jawa Timur, pria yang pernah menjabat Asisten Intelejen Kejati Jatim itu sudah berkunjung di beberapa Kejari, di antaranya Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejari Sidoarjo dan berkunjung Ke Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga: Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Temui Jaksa Agung
Noor memastikan dari kunjungan di beberapa Kejari itu secara umum melihat cukup bagus dalam penanganan administrasi Pidum. “Namun ada beberapa yang perlu pembenahan, tetapi sedah bagus. Dari sini (supervisi) kami akan memberikan penilaian,” pungkasnya. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News