
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 951.000.500 dari kasus dugaan penyalahgunaan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran.
Penyitaan uang tunai ini dilakukan dalam seremoni resmi di Aula Kejari Sidoarjo, Selasa (16/9/2025), yang turut disaksikan sejumlah warga setempat.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengembalikan uang negara yang disalahgunakan.
"Hari ini kita melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp951.000.500. Uang ini merupakan bagian dari dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 3,6 miliar yang disalahgunakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu. Dana ini sebelumnya dikuasai secara pribadi oleh beberapa orang dan kini berhasil kita sita,” tegas Franky.
Ia menjelaskan, sebagian dana yang dikembalikan berasal dari beberapa ketua RT dan RW di Desa Entalsewu dengan jumlah bervariasi.
Namun, hal itu dilakukan atas perintah Kepala Desa Entalsewu, Sukriwanto, yang bersama Ketua BPD Entalsewu, Asrudin, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengembalian dana ini tidak serta merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan, karena korupsi jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat,” urainya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong agar seluruh dana yang disalahgunakan dapat dikembalikan. Kejari juga mengimbau pihak-pihak yang menerima tanpa dasar hukum untuk segera menyerahkan kembali uang tersebut.
"Kami berharap dana ini nantinya bisa diproses sesuai dengan ketentuan, masuk ke APBDes, dan digunakan untuk pembangunan desa. Namun sekali lagi, meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan,” bebernya. (cat/van)