
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Sukriwanto, Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana khusus (Pidsus) penyelewengan dana bantuan pihak ketiga senilai miliaran rupiah.
Penahanan dilakukan pada Senin (21/7/2025) malam, usai Sukriwanto menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari Sidoarjo. Selain Sukriwanto, penyidik juga menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu, Asrudin, karena diduga turut serta dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dana kompensasi sebesar Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu dari pihak pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) atas pelepasan tanah gogol tahun 2022.
Namun, dana kompensasi tersebut diduga tidak dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun melalui Musyawarah Desa (Musdes), melainkan digunakan tanpa transparansi oleh Kades Sukriwanto.
“Dana kompensasi itu semestinya masuk APBDes, dibahas secara terbuka dalam forum Musdes. Tapi kenyataannya digunakan secara sepihak tanpa mekanisme resmi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Ia juga menyebutkan, dana tersebut digunakan untuk pembangunan mushola, pengurukan makam, dan pembagian uang kepada warga eks gogol.
“Setiap warga eks gogol dapat Rp25 juta. Delapan RT di Dusun Pendopo masing-masing dapat Rp100 juta, dan sembilan mushola rata-rata menerima Rp50 juta,” cetusnya.
Kendati dana tersebut terlihat dibagikan ke warga, namun penyidik menilai proses penyalurannya tidak sesuai prosedur dan rawan penyalahgunaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, yang dikonfirmasi seusai penahanan belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa di Sidoarjo. Kejari memastikan akan terus mengusut hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terlibat. (cat/msn)